![]() |
Dok: Kantor SATPAS Colombo Surabaya |
Jawapes Surabaya,- bulan Januari 2025, pemerintah telah menetapkan tiga hari libur nasional yang bertepatan dengan perayaan keagamaan besar. Ketiga hari libur tersebut adalah:
1. Senin, 27 Januari 2025 – Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
2. Selasa, 28 Januari 2025 – Tahun Baru Imlek.
3. Rabu, 29 Januari 2025 – Perayaan Tahun Baru Imlek 2576, Surabaya, Sabtu (25/01/2025).
Keputusan ini diatur dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025 yang juga menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hari libur ini diharapkan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari besar dengan khusyuk dan tenang.
Dalam mendukung perayaan libur nasional ini, seluruh pelayanan publik di Satpas SIM, termasuk di Satpas SIM Colombo Surabaya, akan ditutup sementara selama libur tersebut. IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, melalui IPTU Erwandi (Kabsunit 1), menyampaikan bahwa, Pelayanan akan kembali beroperasi pada Kamis, (30/01), Pemohon SIM baru, perpanjangan, SIM Corner, dan SIM Keliling dapat dilayani kembali seperti biasa mulai tanggal tersebut.
IPTU Erwandi menegaskan bahwa bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, atau 29 Januari 2025, diberikan kesempatan khusus untuk memperpanjang SIM pada Kamis, (30/01).
Namun, perlu diingat jika perpanjangan tidak dilakukan sesuai jadwal yang diberikan, maka SIM akan dianggap tidak berlaku dan pemohon yang terlambat melakukan perpanjangan akan dikenakan proses penerbitan SIM baru, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Informasi Tambahan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi terkini, Satpas SIM Colombo menyarankan pemohon untuk memantau akun Instagram resmi Satpas Colombo. Di sana, masyarakat dapat menemukan informasi terkait jadwal pelayanan serta aturan terbaru mengenai perpanjangan SIM.
Dengan adanya tiga hari libur nasional ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati waktu berkualitas bersama keluarga atau melaksanakan ibadah dengan khusyuk. Namun, penting untuk tetap memperhatikan aturan pelayanan publik, seperti yang disampaikan oleh pihak Satpas SIM Colombo Surabaya. Jangan lupa, perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama libur ini masih bisa dilakukan hingga 30 Januari 2025 tanpa denda atau proses baru.Pastikan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tetap patuh dan taat aturan, Tutupnya.
(Rd82)
Pembaca
Posting Komentar