Dugaan Pembiaran Perjudian Sabung Ayam oleh Polsek Tanjung Bumi Polres Bangkalan

 


   Foto Ilustrasi 




Jawapes, Bangkalan – Praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Bangkalan masih marak terjadi di berbagai wilayah. Meskipun aktivitas ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.


Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, salah satu lokasi yang diduga menjadi pusat perjudian sabung ayam berada di Desa Gunggung, wilayah hukum Polsek Tanjung Bumi, Polres Bangkalan. Meski kegiatan ini melanggar Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, aparat kepolisian tampaknya enggan mengambil tindakan untuk membubarkan kegiatan tersebut.


Seorang pemain yang ditemui di arena sabung ayam yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan berjalan tanpa hambatan. Ia menuturkan bahwa kegiatan sempat terhenti sejenak karena adanya peringatan dari Mabes Polri, namun kembali beroperasi.


“Ini bukan kejadian pertama. Kemungkinan ada oknum yang membekingi dan menerima upeti sehingga aktivitas ini tetap berlangsung,” ujarnya.


Ia juga berharap Kapolres Bangkalan yang baru ini berani mengambil tindakan tegas terhadap perjudian sabung ayam dan anak buahnya yang Nakal.


Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan pembiaran ini,  Kanit Polsek Tanjung Bumi Polres Bangkalan  Wawan, memilih bungkam dan tidak memberikan respons. (Tim/Red)



Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama