Desa Padang terima Sertifikat PTSL sebanyak 100 bidang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang


Jawapes Lumajang – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Desa Padang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, mencapai tahap penting dengan penyerahan sebanyak 120 sertifikat tanah kepada masyarakat setempat. Kegiatan ini berlangsung pada ( 30-01-2025 ), dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan warga penerima manfaat.

Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh Camat Padang, Jamak, yang menyampaikan pentingnya program PTSL dalam memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. “Melalui program PTSL, masyarakat mendapatkan legalitas atas tanah yang mereka miliki, yang menjadi landasan kuat dalam pemanfaatan dan perlindungan hak atas tanah,” ujar Jamak dalam sambutannya.

Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Polsek Padang, Danramil Padang, serta perwakilan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, yang menjelaskan bahwa program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan administrasi pertanahan yang lebih baik dan transparan.

Utusan dari kantor ATR BPN Kabupaten Lumajang Achmad wahyudi, S.H. beserta anggota tim 4 sudah hadir ke balai desa padang kecamatan Padang.

Tentunya warga yang sudah terima sertifikat PTSL ini harus bisa menjaganya dengan baik dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.

" Alhamdulillah dengan diberikan sertifikat PTSL ini secara kepastian hukum sudah jelas," tindasnya.


Kepala Desa Padang, Ahmad Fauzi, dalam kesempatan ini juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah atas dukungan yang diberikan kepada masyarakat Desa Padang. “Sertifikat ini bukan hanya sekadar bukti kepemilikan, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih maju dalam berbagai aspek kehidupan, seperti akses perbankan dan peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.

Sebanyak 100 sertifikat yang diserahkan hari ini merupakan hasil dari pelaksanaan PTSL yang telah dilakukan di Desa Padang selama tahun 2024.

Warga yang menerima sertifikat pun terlihat sangat antusias dan berharap program ini bisa terus berlanjut, menjangkau lebih banyak masyarakat di tahun-tahun mendatang.

Dengan berakhirnya proses penyerahan sertifikat ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, serta dapat memanfaatkan tanah tersebut dengan optimal dan aman.

( Eko )

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama