Jelang Hakordia 2024, Kejari Sidoarjo Gelar Sarasehan Pustaka


Jawapes, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menggelar Sarasehan Pustaka di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejari Sidoarjo, Jumat (6/12/2024) dengan tema 'Pengadaan, Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Milik Pemerintah Daerah yang Baik Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi'.


Hadir dalam kegiatan, Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, M.Kn, Sekda dr. Fenny Apridawati, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Inspektorat Andjar Surjadianto, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Novan Basuki, S.H., M.H, Kasi Intelijen Hadi Sucipto, S.H., M.H, Kasi Tindak Pidana Umun Hafidi, S.H., M.H, Kasi Tindak Pidana Khusus John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H, para kepala OPD dan tamu undangan lain.


Dalam sarasehan dijelaskan terkait pengertian aset pemerintah, yang mana merupakan segala bentuk kekayaan yang dimiliki oleh negara atau pemerintah, baik yang berbentuk fisik maupun non-fisik, yang digunakan untuk kepentingan umum dan menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintah. Aset ini dapat berupa tanah, bangunan, peralatan, uang, hingga hak atas kekayaan intelektual atau sumber daya alam yang dimiliki oleh negara. 


Pengertian aset Pemerintah/barang milik negara/daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 adalah semua barang yang dibeli diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, yang mencakup 4 hal, yaitu barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014).


Selain itu, tata kelola manajemen aset baik dengan adanya penerbitan sertifikat aset, penertiban aset dan penertiban PSU. Juga adanya kendala dan hambatan dalam pengelolaan aset.



Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah menyampaikan bahwa saresehan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang secara serentak di seluruh Jawa Timur mengadakan penyuluhan secara bersama dalam tema hari pengelolaan aset daerah. 


"Supaya dalam pengelolaan tersebut lebih tertata lagi dan tentunya ada perbaikan-perbaikan sistem sehingga dalam pencegahan korupsi lebih baik lagi atau lebih mendalam lagi dengan perbaikan tata sistem dan tata kelola.  Tentunya tidak hanya tindakan pada perkara korupsi tetapi memperbaiki dari sistem yang ada sehingga bisa bermanfaat dan berguna bagi kompetensi Sidoarjo tentunya bagi masyarakat Sidoarjo," ujarnya.



Dengan pengolahan aset juga menambah PAD sehingga apa yang dicita-citakan masyarakat Sidoarjo bersama dapat tercapai. Perlunya penataan yang lebih bagus bukan sebagai prestasi atau capaian tapi kita sebagai evaluasi bersama bagaimana kita bisa menekan angka korupsi dengan adanya perbaikan tata kelola yang bagus dalam sistem penanganan terlebih dahulu, tandas Roy.



Sementara, Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, M.Kn mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sidoarjo atas terselenggaranya Sarasehan Pustaka dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. 


"Di Kabupaten Sidoarjo, kasus korupsi terus jadi sorotan. Sebagai Plt Bupati bertugas untuk menyelesaikan terutama memecahkan masalah korupsi yang ada di Sidoarjo. Saya akan tegak lurus dalam memberantas korupsi yang sudah ada," tandasnya. (Tyaz)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama