Jawapes, SIDOARJO - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih marak terjadi. Kali ini Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penjualan orang yang melibatkan seorang wanita asal Mojokerto, Senin (25/11/2024).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menyampaikan bahwa di awal tahun 2020, korban Laely Fajriyanti (32) ditawari langsung oleh pelaku Syafa’atus Ullannah (28) warga Mojokerto dan berdomisili Jl. Lingkar Timur saat korban menjadi pemandu lagu di salah satu tempat Karaoke di Sidoarjo.
"Tersangka ini menawarkan untuk menjadi tuna susila yang melayani pelanggan pria untuk memuaskan nafsu pria lain dan berhubungan layaknya suami istri, dengan bayaran Rp500.000, namun korban tidak mau," ungkapnya.
Lebih lanjut Fahmi menambahkan, karena korban tidak mau menuruti keinginannya, tersangka pun meminta akun facebook korban dengan tujuan memasang foto korban dan ditawarkan ke pria lain dan yang menjalankan akun facebook korban adalah pelaku sendiri.
Pada 18 November 2024 sekira pukul 13.30 Wib, korban ditawarkan tersangka ke pelanggan pria untuk memuaskan nafsu mereka dan berhubungan layaknya suami istri, dengan harga Rp700.000. Korban diberi Rp500.000, sedangkan tersangka memperoleh Rp200.000, jelasnya.
Menurut tersangka saat konferensi pers mengakui bahwa dia mempunyai dua orang anggota yang sudah melayani pria hidung belang sebanyak 50 kali selama 2 tahun terakhir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta atau Pasal 296 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000, atau Pasal 506 KUHP diancam dengan kurungan paling lama 1 tahun. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar