Jawapes Pasuruan-Berawal dari laporan masyarakat, tentang anggaran DD (dana desa) yang diduga diselewengkan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota kini tengah mendalami korupsi dana desa, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Dugaan korupsi dana desa ini terkait anggaran dana desa tahap III tahun 2019 silam, yang dianggarkan untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PGRI 2, namun dalam kenyataannya tidak terealisasi.
AKBP David Busin Siswara, Kapolres Pasuruan Kota mengatakan, dalam hal ini terlapor SG mantan Kepala Desa Kedawung Kulon diduga menyelewengkan anggaran 160 juta lebih untuk pembangunan gedung TK.
"Untuk kerugian estimasinya 160 juta lebih, untuk pembangunan gedung TK yang ternyata fiktif," jelas AKBP David Busin, saat konpres, Senin (25/11/24) pagi.
Masih kata Kapolres, Polisi akan menerapkan pasal berlapis terhadap terlapor, yaitu mantan kades Kedawung kulon.
"Polisi akan sangkakan pasal 2 ayat 1 UU nomer 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yang ancamanya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.
Menurut Kapolres, saat ini adaa beberapa laporan masuk terkait anggaran DD dan ADD beberapa Desa yang masuk wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, diduga ada penyelewengan, dan ini sebagai warning bagi kepala Desa dan perangkatnya agar menggunakan DD dan ADD sesuia dengan perencanaan dan sesuai aturan yang berlaku," tutup Kapolres. (Tsu/Syah)
Pembaca
Posting Komentar