Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Intensif ASN BPPD Sidoarjo, Ini Keterangan Saksi

Gus Muhdlor

Jawapes, SIDOARJO - Sidang lanjutan Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) pada Senin (7/10/2024) di Tipikor Juanda, mengulas terkait dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.


Terungkapnya dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menghadirkan 5 saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yaitu mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani di persidangan ini, ada keterangan yang tidak sesuai antara keterangan di BAP dan saksi secara langsung.


Seperti keterangan saksi Ari Suryono terkait  aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. 


Dia menyebut, bahwa Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Menurutnya, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan terutama yang masih honorer. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.


“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (7/10/2024).


Ari Suryono menegaskan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta. 


Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah mengirimkan uang untuk menggaji staf pendopo. 


Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. “Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf,” tambah Ari Suryono. 


Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. “Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya. 


Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen. Sementara Ari Suryono sendiri sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara. (Tim)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama