Sempat Viral Video Pelaku Curanmor Ditangkap Warga, Kapolres Kebumen : Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Konferensi pers Polres Kebumen, dua tersangka dugaan tindak pencurian dan pemberatan


Jawapes, KEBUMEN -
 Viral beredar video pelaku pencurian sepeda motor diamankan warga beberapa waktu lalu di Desa Banjarejo Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, dimana dalam video tersebut terlihat warga berkumpul dan ingin melampiaskan kekesalan kepada pelaku pencurian. Namun beruntung, aksinya bisa dihalangi pihak Polisi sehingga para pelaku bisa selamat dari amukan warga dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Kapolres Kebumen AKBP A. Recky R., S.I.K., MH., M.Si dalam keterangannya mengungkapkan, masing-masing pelaku yaitu inisial OG (27) warga Desa Argosari Kecamatan Ayah dan RI (29) warga Desa Kalipoh Kecamatan Ayah, kini telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencurian dan pemberatan dengan barang bukti sepeda motor Honda Matic Vario milik SY warga Banjarejo Kecamatan Ayah pada Minggu (29/09) sekira Pukul 18.30 Wib. 


"Saat kejadian, korban sempat mendengar jika ada yang menyalakan sepeda motornya. Lalu saat dilakukan pengecekan, sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumahnya tidak ada," ungkap AKBP Recky dalam Konferensi Pers, Rabu (2/10/2024).


Sadar menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, SY teriak meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku. Usaha tersebut berbuah hasil, pelaku OG berhasil diamankan warga pada saat itu juga. OG diamankan setelah warga membuat pagar betis.


"Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Desa Banjarejo. Tak lama kemudian, Polsek Ayah segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga. Setelah mengamankan OG, warga juga mengamankan tersangka RI di rumahnya. RI diamankan berdasarkan keterangan OG, dan keduanya memiliki peran masing-masing saat melakukan kejahatan pencurian. OG sebagai eksekutor, sedangkan RI berperan sebagai joki," jelas Kapolres.


Kapolres menjelaskan, bahwa di rumah RI, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa kunci Y, kunci L, mata kunci ketrok serta beberapa kunci pas dan mata kunci sepeda motor merk Choho.


"Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara maksimum tujuh tahun," terangnya.


AKBP Recky berpesan kepada seluruh masyarakat Kebumen agar lebih waspada terhadap pencurian serupa, dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan telah dikunci dengan benar.(Khaidir)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama