Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Asal Tiongkok, Setelah Selesai Jalani Hukuman Penjara

 


Jawapes Cilacap - (07/10/2024). Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok berinisial SL karena telah selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B  Cilacap. WNA tersebut dipidana atas pelanggaran Pasal 126 Huruf c  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut telah selesai menjalankan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap. Setelah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Cilacap, selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Cilacap untuk diproses lebih lanjut guna proses Deportasi.

 Deportasi terhadap SL Warga Negara Tiongkok dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 2024 Pukul 14.05 WIB, di Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Pesawat Xiamen Airlines MF 868 dari Soekarno Hatta  menuju Xiamen, China.


Pelaksanaa deportasi berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Imigrasi CIlacap Nomor W.13.IMI.IMI.5-UM.03.07-3928.

 Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Hasanin menjelaskan bahwa SL merupakan Warga Negara Tiongkok terpidana kasus Tindak Pidana Keimigrasian.

“Imigrasi Cilacap mendeportasi satu orang warga asing dari Tiongkok berinisial SL karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) juncto Pasal 126 Huruf c  Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

Setelah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Cilacap, selanjutnya WNA tersebut kami deportasi”, ujar Hasanin.


Tindakan ini sebagai bentuk nyata upaya Penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap. Pengawasan keberangkatan terhadap WNA tersebut dilaksanakan oleh Tim  Kantor Imigrasi Cilacap.(Egy Wardoyo)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama