Curi Motor, Pasutri Asal Bangkalan dan Surabaya Diringkus Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Sepasang suami istri MT (35) asal Bangkalan dan DR (34) warga Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Surabaya, harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga mencuri kendaraan bermotor R2, dimana kasusnya ditangani Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.


Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan bahwa sekira pukul 17.35 Wib, Rabu (11/9/2024), saat dua pasutri melintas dengan menggunakan motor Honda Vario di wilayah Dusun Bantengan RT13 RW05 Desa Barengkrajan, berhenti dan  mengecek situasi di sekitar.


"Dirasa aman, MT mendekati target sepeda motor yang akan dicuri tersebut. Selanjutnya DR stanby di motor. Menggunakan kunci T yang sudah di modifikasi, MT menghidupkan mesin motor Honda Beat milik S (52) yang dicuri. Kendaraan laku terjual Rp3.500.000 dan dipergunakan untuk bayar kontrakan, bayar sekolah, dan beli token listrik," ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah 4 kali melakukan pencurian yaitu di wilayah Kecamatan Tarik sekira 2 tahun lalu dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna hitam, dan laku sebesar Rp3.500.000, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 dan laku sebesar Rp3.500.000, bulan Juli 2024 dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2018, dan laku sebesar Rp3.500.000, awal bulan Agustus 2024 dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2018 dan laku sebesar Rp3.300.000.


Atas perbuatannya, dua sejoli pasutri disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama