Jawapes LUMAJANG - Perlu pemahaman dan pengetahuan didalam permasalahan sengketa konflik dan perkara pertanahan, Jum,at (25/10/2024).
Kantor ATR BPN Kabupaten Lumajang gelar acara sosialisasi pencegahan sengketa konflik dan perkara pertanahan kabupaten Lumajang, bertempat di kantor pertanahan kabupaten Lumajang, dimana pesertanya dari camat se - kabupaten Lumajang.
Sengketa tanah adalah perselisihan yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang memperebutkan kepemilikan tanah. Sengketa tanah bisa terjadi antara individu, kelompok, organisasi, atau lembaga besar. Sengketa tanah bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:
1.Perbedaan nilai, kepentingan, pendapat, atau persepsi
2.Kesalahpahaman
3.Kedua belah pihak merasa memiliki hak atas tanah tersebut
Sengketa tanah bisa diselesaikan melalui jalur litigasi atau non litigasi, seperti arbitrase, mediasi, dan konsiliasi.
Selain sengketa tanah, ada juga istilah konflik pertanahan, yang merupakan perselisihan tanah yang berdampak luas.
Tatang Hariadi, S.SiT selaku kasi pengendalian dan penanganan sengketa, sekaligus sebagai narasumber menyampaikan kepada peserta agar pejabat terkait untuk selalu paham dan mengerti alur wilayah pertahanan sehingga bisa lakukan pencegahan sengketa tanah.
" Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini berharap di wilayah kabupaten Lumajang tidak ada sengketa tanah atau konflik pertanahan," tindasnya.
( Eko )
Pembaca
Posting Komentar