Jawapes, SIDOARJO - Seorang laki-laki berinisial MM (31) warga Jln. Berbek III – J/ 24 RT02 RW04 Desa Berbek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo diringkus Polisi lantaran membawa senjata tajam.
Kejadian tersebut dapat diantisipasi saat ada Polisi patroli presisi Polda Jatim pada Minggu (13/10/2024) lalu sekira pukul 02.00 wib di depan kampus UINSA Jl. Raya Taman Asri Pondok Candra Desa Tambaksumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Awalnya tersangka bersama 5 orang temannya berboncengan menggunakan 3 sepeda motor melewati depan kampus UINSA. Tersangka MM membawa 1 buah sajam jenis golok dengan sarung warna loreng hijau, tujuannya untuk berjaga-jaga karena dia dan teman-temannya keluar untuk mencari sekelompok orang yang 2 hari sebelumnya memukul dan merusak sepeda motor salah satu dari teman tersangka MM, ungkap AKP Fahmi Amarullah.
Fahmi melanjutkan, kebetulan saat tersangka bersama teman-temannya lewat di depan kampus UINSA, rombongan tersebut dihentikan oleh anggota polisi yang sedang patroli. Saat dilakukan pengecekan, anggota polisi menemukan 1 buah sajam jenis golok dengan sarung warna loreng hijau disembunyikan tersangka MM dibalik jaket/hodie dan tidak jauh dari tersangka MM ditemukan 1 buah sajam jenis pedang warna coklat ukuran 1 meter terjatuh di pinggir jalan," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka MM, seperti yang disampaikan Fahmi kepada awak media, bahwa 1 buah sajam jenis pedang warna coklat ukuran 1 meter tersebut adalah milik Wahyu alias Sableng yang merupakan teman tersangka MM.
"Saat diberhentikan Polisi, Wahyu alias Sableng melarikan diri, namun barang bukti akhirnya berhasil diamankan. MM bersama 4 temannya, akhirnya dibawa ke Polsek Waru untuk proses penyidikan selanjutnya," terang Fahmi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah sajam jenis golok dengan sarung warna loreng hijau, 1 buah sajam jenis pedang warna coklat ukuran 1 meter dan 1 unit motor honda Beat warna merah nopol W-2744-OB.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar