Jawapes, SIDOARJO - Empat orang diduga tersangka pengedar narkotika dengan cara melalui microtube berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Mereka yaitu AC (34) pengangguran warga Desa Kalanganyar, Sedati, MM (25) warga Desa Sedati Gede, DSB (28) warga Desa Betro dan NNA (25) warga Jombang.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatresnarkoba Kompol Rudi Prabowo dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono saat konferensi pers, Rabu (30/10/2024) mengungkapkan bahwa berawal dari adanya informasi terkait modus baru cara pengiriman diduga narkoba melalui microtube.
Lanjut Christian, pada Senin (21/10/2024) menangkap AC. Menurut pengakuannya saat diinterogasi, microtube itu merupakan pesanan seorang bandar berinisial R (DPO) yang akan diberikan kepada MM. "AC ini ternyata pengendali (operator) keuangan dalam transaksi narkoba dibawah kendali bandar R," ujarnya.
Penangkapan AC dan MM akhirnya berkembang hingga bisa menangkap DSB yang muncul ditempat kos AC di Rumah Kavling Walet Desa Kalanganyar. Didalam kos ditemukan 1.500 gram sabu dan 240 butir extacy. Sedangkan NNA yang merupakan istri siri R selama ini membantu AC juga turut ditangkap.
Peran 4 orang tersebut berbeda, AC berperan sebagai penghubung dilapangan sekaligus penampung rekening untuk transaksi narkoba, DSB sebagai pengambil dan penyalur narkoba yang diranjau atas perintah AC dan R, MM disuruh AC menerima sabu dan extacy dari DSB untuk selanjutnya dipecah-pecah dan diranjau atas perintah AC dan R, sedangkan NNA membantu AC untuk mencarikan nomer atau SIM-card dari dalam maupun luar negeri untuk kelancaran bisnisnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 milyar atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 milyar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing juga menambahkan bahwa nilai ekonomis dari total 1,5 kg narkotika jenis sabu yang telah diamankan bernilai uang sekitar Rp1,5 milyar dan 240 butir pil extacy senilai Rp240 juta serta dapat menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa manusia.(Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar