Kejari Ngawi Tetapkan Satu Tersangka Dana Hibah 19 Milliar

Kejari Ngawi Tetapkan Satu Tersangka Dana Hibah 19 Milliar


Jawapes Ngawi - Kasus Dugaan Korupsi dana Hibah tahun 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kabupaten Ngawi senilai Rp 19 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menetapkan tersangka inisial YDM.


Berdasarkan informasi, yakni YDM, merupakan seorang staf Kantor Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.


"Kita menetapkan satu orang tersangka, dan ditahan dititipkan di Lapas IIB Ngawi," kata  Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, Selasa kemarin 3 September 2024.


Eriksa menjelaskan, tersangka berperan melakukan pungutan terhadap dana - dana yang diterima oleh penerima hibah tersebut.


"Kerugian negara kami masih menghitung dan berproses," ujarnya. 


Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain tapi ketika ada petunjuk yang mengarah ke tersangka baru maka akan di informasikan lebih lanjut.


"Yang jelas modusnya memungut setiap menerima dan baru menemukan empat lembaga," tambahnya. (Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama