Diiming-Iming Jabatan Strategis Tapi Bayar Ratusan Juta, Oknum Kades Bersama Perangkat Dilaporkan ke Polres Nganjuk


Jawapes, NGANJUK – Dugaan praktik jual beli jabatan di pemerintahan desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, kasus tersebut menyeret oknum kepala dan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk.


Modus operandi yang dilakukan oleh oknum ini diduga melibatkan pemberian sejumlah uang sebagai syarat untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan desa.


Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan dengan praktik tersebut. Korban mengaku telah dimintai sejumlah uang dengan janji akan diberikan posisi tertentu dalam struktur pemerintahan desa.


Dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, mencuat setelah pihak korban bernama Triyono yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Nganjuk.


Prayogo Laksono selaku Kuasa Hukum korban membenarkan, bahwa pihaknya telah mengadukan seorang oknum kepala dan perangkat desa bernama Susilo Dwi Prasetyo dan Sugeng ke Polres Nganjuk. 


"Kedua oknum yaitu kepala desa dan perangkat desa, kita adukan ke Polres Nganjuk atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum kepala desa beserta salah satu perangkat desa," ujar Prayogo, Selasa(17/9/2024).



"Hal tersebut diduga dilakukan oleh seorang bernama Susilo Dwi Prasetyo yang merupakan oknum kepala desa dan Sugeng selaku oknum Perangkat Desa Kampung Baru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, yang akhirnya dilaporkan oleh korban ke Satreskrim Polres Nganjuk," imbuhnya.


Lebih lanjut Prayogo menambahkan, sebelumnya Triyono (korban) telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh kepala desa dengan menyerahkan uang senilai ratusan juta rupiah, kepada kedua oknum secara bertahap, meskipun telah menyerahkan uang tersebut, ternyata pelaksanaan pengisian perangkat desa tersebut tidak kunjung dilaksanakan.


"Oknum kepala desa bersama salah satu perangkat desa awalnya meminta uang ratusan juta kepada korban dan berjanji kepada korban, bisa meloloskan seleksi jabatan sebagai perangkat desa," tandas Prayogo. (Ham)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama