![]() |
Roqiyus selaku kuasa hukum dari pelapor saat dikonfirmasi awak media dan menunjukkan bukti laporan |
Jawapes, SITUBONDO - Lantaran belum ada kejelasan terkait pemberangkatan umroh. Ani Nur Anida (46) warga Kelurahan Dawuhan didampingi kuasa hukumnya dari kantor Advokat Jalanan melaporkan berinisial RM (35) seorang agen salah satu travel umroh di Kecamatan Kapongan ke SPKT Polres Situbondo atas dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan/Pengaduan Masyarakat: STTLPM/271.Satreskrim/VII/2024/SPKT/ Polres Situbondo, pada Tanggal 29 Juli 2024.
Dikonfirmasi awak media, Sabtu (10/8/2024), Roqiyus Shofie selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, awalnya (Anida) menggunakan jasa travel umroh yang saat itu perwakilan dari PT travel tersebut adalah teradu (RM), dan sudah diberangkatkan. Kemudian, atas kepercayaan kepada jasa travel umroh tersebut akhirnya Anida mengajak saudara dan teman-temannya berjumlah total 11 orang untuk berangkat umroh menggunakan jasa RM sebagai agen travel umroh. Karena tertarik, akhirnya sebelas orang ini mendaftarkan diri dan membayar biaya umroh kepada pelapor. Kemudian, pelapor langsung mendatangi terlapor untuk menyerahkan seluruh keuangan milik saudara dan temannya. Pembayarannya sekitar dua tahun yang lalu, dikuitansi sudah jelas penerima adalah terlapor (RM).
"Setelah lunas pembayaran sebelas orang ini, tidak ada kejelasan kapan akan berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah umroh. Sehingga klien saya terus bertanya kepada pihak RM kapan akan diberangkatkan?. Tapi tidak ada jawaban yang pasti. Jawaban dari RM tidak memuaskan dan terkesan membuang itikad baiknya. Disitu unsur penipuannya sudah masuk. Atas kejadian ini, pengadu mengalami kerugian sekitar Rp121.000.000," jelasnya.
Roqi (sapaan akrabnya) menambahkan, bahwa kliennya berharap jika tidak ada penyelesaian sampai tenggang waktu yang ditentukan, maka akan berlanjut sampai ke meja hijau. Namun, kalau memang diselesaikan dengan itikad baik, maka pihaknya siap untuk menyelesaikan secara baik-baik. Tetapi harus membayar kerugian materiil maupun inmateriil yang dialami oleh kliennya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo IPTU Akhmad Sutrisno membenarkan adanya pengaduan dugaan kasus tindak pidana penipuan travel umroh. Saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim pengaduannya guna dilakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap pelapor juga saksi-saksi.
"Untuk perkembangan, korban diberikan SP2HP perkaranya," pungkasnya. (Fin)
Pembaca
Posting Komentar