![]() |
Pelaksanaan rapat paripurna pembahasan dan persetujuan 5 Raperda inisiatif DPRD |
Jawapes, SITUBONDO - DPRD Kabupaten Situbondo gelar rapat paripurna dengan agenda Pembahasan dan Persetujuan (Pembicaraan Tingkat 1) 5 Raperda Inisiatif DPRD, di ruang sidang paripurna kantor DPRD setempat, Kamis (15/8/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi, yang turut dihadiri oleh Bupati dan Wabup Situbondo, Wakil ketua serta anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekdakab Situbondo, pimpinan OPD, camat dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Situbondo, mengatakan hari ini dilaksanakan rapat paripurna pembahasan dan persetujuan 5 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Situbondo kepada bupati tentang Penataan Desa, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaran Pendidikan, serta Pencabutan 22 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo. Berikutnya, memperhatikan tahapan pembahasan yang telah dilakukan oleh komisi-komisi dan Bapemperda sebagai pengusul Raperda Inisiatif DPRD dalam menyempurnakan draf naskah akademik dan Raperda yang diusulkan. Maka rapat paripurna saat ini merupakan tahapan selanjutnya dari ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu tahapan penyampaian terhadap 5 Raperda tersebut.
"Nantinya kelima draft Raperda yang dimaksud telah memperoleh persetujuan, maka akan disampaikan kepada kepala daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kemudian mendapatkan pembahasan serta melangkah ke tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan," jelasnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyampaikan, setelah menyimak penjelasan dari pengusul terhadap Raperda tersebut, Pemkab Situbondo sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas usulan lima rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD. Sebab Raperda yang diusulkan ini dapat memberikan dampak positif, baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis.
"Untuk lebih menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut, maka akan dilakukan pengkajian dan penyelarasan substansi materi oleh tim dan Pemkab Situbondo sebagai proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan Perundang-undangan lainnya, baik vertikal maupun horizontal," ujarnya. (Fin)
Pembaca
Posting Komentar