Tipu Korban Milyaran Rupiah Seorang Karyawati Bank Diringkus Satreskrim Polres Tulungagung

 


Press rilis ungkap kasus penipuan dan penggelapan di halaman Mapolres Tulungagung


Jawapes Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim amankan seorang  perempuan berinisial DR (34) karyawati sebuah Bank di Blitar, yang beralamatkan di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar. DR diamankan polisi atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa lelang emas.


Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.I.K., M.Si mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban DCF (22) alamat Srengat, Kabupaten Blitar pada tanggal 06 Januari 2024 lalu, yang mana korban melaporkan DR yang bekerja sebagai Karyawati pada sebuah Bank di Blitar.


Dalam laporannya, korban awalnya ditawari oleh pelaku untuk berinvestasi lelang emas, dan setelah itu korban yang percaya kepada pelaku karena bekerja sebagai CSE pada sebuah Bank BSI.


Setelah korban percaya dengan iming-iming pelaku, kemudian korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Pertama korban mentransfer sejumlah uang Rp. 257.000.000,00. dan berikutnya Rp 93.000.000,00, yang total kesemuanya berjumlah Rp 350.000.000,00.


“Setelah korban mentransfer sejumlah uang tersebut, pelaku mulai susah dihubungi oleh korban sehingga korban yang merasa ditipu melaporkan pelaku ke Polres Tulungagung,” ujar Kapolres Tulungagung saat memimpin press rilis di halaman Mapolres Tulungagung. Senin (15/07/2024).


Dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata diketahui bahwa investasi lelang emas yang dijanjikan pelaku kepada korban adalah fiktif.


“Dari hasil pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tulungagung, ternyata korbannya bukan hanya satu orang saja. Dari beberapa orang korban, nilai kerugian korban ditaksir hampir 5 Miliar rupiah,” terangnya.


Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Moh. Nur menjelaskan bahwa pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan bukan hanya di wilayah Tulungagung saja akan tetapi juga di wilayah Blitar.


“Dari hasil pemeriksaan kami, uang dari korban juga digunakan untuk mengganti kerugian kepada korban yang lain. Jadi pelaku ini banyak melakukan penipuan, bukan hanya di Tulungagung namun juga di wilayah Blitar,” ungkapnya.


Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi, antara lain bukti setor tunai dari korban kepada pelaku, bukti screenshot pengiriman uang melalui M-Banking korban kepada pelaku, serta dua lembar screenshot percakapan antara korban dengan pelaku.


“Untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga kini DR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih kami lakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (Rul)

Baca Juga

View

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan