IH (24) warga Kelurahan Berkoh saat dimintai keterangan oleh Unit Satresnarkoba
Jawapes, Banyumas - Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IH (24) warga Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. karena diduga melakukan tindak pidana Undang-Undang Narkotika jenis tanamam Ganja.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto SH., MH mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis Ganja di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Pada hari Kamis (18/7/2024) sekira Pukul 12.30 Wib, tim kami telah melakukan penangkapan terhadap IH di Jl. Raya Jend. Soedirman Timur ikut Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang diduga Narkotika jenis Ganja," ungkap Kasat Narkoba, Jumat (26/7/2024) saat dikonfirmasi.
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan dililit lakban warna coklat dan di dalamnya berisi irisan daun, batang dan biji diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto 5,1676 gram.
Kompol Willy menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Selain itu, Kompol Willy juga mengimbau kepada masyarakat, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas terutama penyalahgunaan Narkoba.
"Untuk itu, mari bersama melaksanakan aksi P4 GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) guna mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas," imbaunya.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar