Jawapes, SIDOARJO - Masih ingatkah kejadian seorang wanita yang bernama Dini Sera Afrianti (29) ditemukan tergeletak di basement Blackhole KTU Lenmarc Mall L3 A3-A11 Jalan Mayjend Yono Suwoyo No.9 Surabaya, pada tanggal 4 Oktober 2023 tahun lalu ? Namun sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Kini hasil putusan hakim terhadap terduga terdakwa menjadi perbincangan publik. Pasalnya, terduga terdakwa dituntut bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Dimas Yemahura Alfarauq, SH selaku kuasa hukum pihak keluarga korban menyampaikan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki, sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.
"Namun pada sidang putusan yang digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024), Majelis Hakim yang dipimpin Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur bebas dari tuntutan karena kurang bukti," tandasnya.
Ada apa dengan 3 orang Majelis Hakim ini? Sudah jelas JPU menuntut 12 tahun penjara, kok sekarang Hakim memutuskan bebas. Ini jelas mencederai hati keluarga korban karena tidak adanya keadilan dan Hakim sudah kehilangan hati nuraninya, terang Dimas saat konferensi pers di kantor Dimas Yemahura Alfarauq & Partners, Perum Citra Fajar Golf Bella Vista AY109 Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut, Dimas Yemahura Alfarauq, SH mengatakan bahwa dari awal proses visum saja, tidak ada yang mau membiayai. Padahal itu untuk mengetahui kecurigaan adanya terjadinya penganiayaan atau pembunuhan. "Jadi kami selaku kuasa hukum korban yang membiayai kepentingan visum tersebut di RSUD dr. Soetomo. Sebelumnya korban sempat dibawa ke RS National Hospital, dan disana dinyatakan meninggal, setelah itu dibawa ke RS dr. Soetomo," tegasnya.
Upaya langkah selanjutnya, Kami akan melaporkan kepada Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung, Komisi Judicial dan melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan investigasi dan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya cukup bukti tindakan korupsi atau dugaan penyuapan, kami akan meminta untuk ditindak secara hukum, ujar Dimas. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar