Penyerahan penghargaan pengungkapan kasus pupuk ilegal dari perwakilan Pejabat Kementrian Pertanian RI kepada Kapolresta Banyumas.
Jawapes, BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk jenis NPK yang diketahui palsu atau ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. Kasus tersebut berhasil diungkap pada tanggal 29 November 2023, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran pupuk ilegal di wilayah Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.
Atas keberhasilan tersebut, Polresta Banyumas menerima penghargaan dari perwakilan Pejabat Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang diterima langsung oleh Kapolresta Banyumas, Kasat Reskrim beserta anggota Sat Reskrim, Jumat (4/07/2024) di Mapolresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH mengatakan, penghargaan tersebut adalah sebuah kehormatan bagi Polresta Banyumas sekaligus penyemangat Jajarannya yang bekerja lebih maksimal lagi untuk kepentingan masyarakat.
"Penghargaan ini sebagai sebuah kehormatan bagi kami Polresta Banyumas, dan menjadi motivasi kami untuk terus bekerja lebih dalam penanganan kasus atau pengawasan produk palsu dan ilegal guna mendukung pertanian yang berkelanjutan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan SH., S.I.K mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan sebuah prestasi dari kinerja Jajaran Sat Reskrim Polresta Banyumas dalam melawan peredaran pupuk palsu/ ilegal di Banyumas yang merugikan masyarakat.
"Itu semua tidak terlepas dari kinerja seluruh anggota, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Di sisi lain, terungkapnya kasus tersebut juga berkat kecepatan warga untuk melapor adanya peredaran pupuk palsu," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, diterangkan hahwa petugas mengamankan empat orang terkait dengan pupuk ilegal, yakni terdiri atas HP (36) alias Bakil, CHA (31), MCH (36) dan P (26). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Selain itu, pihaknya juga menangkap seorang pria berinisial AF (40) warga Kabupaten Gresik Jawa Timur yang diketahui sebagai pemilik pabrik pupuk Bio CR Muara 16.16.16 yakni PT Semeru Jaya Gemilang.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar