Jawapes, NGANJUK - Puluhan tahun negeri ini telah merdeka yang tentunya akselerasi pembangunan multi sektoral menjadi sekala prioritas tanpa adanya pengecualian baik fisik maupun sumber daya manusia.
Tidak menutup kemungkinan pemerintahan Desa Ngasem Kecamatan Jatikalen terkesan pemerintahan sindikat legal sistem atau pemerintahan coba coba, jika masyarakat diam ya jalan terus, begitupun sebaliknya. Hal dimaksud ditengarai adanya pungutan liar yang tentunya bukan lagi perintah peraturan.
Dikabarkan, peraturan itu untuk Jawa dan Bali besaran biaya Pra Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yaitu Rp150.000 setiap satu bidang tanah yang dimohonkan, namun biaya PTSL di Desa Ngasem pemberkasan setiap bidang sebesar Rp450.000.
Awak media konfirmasi kepada sebagian warga desa yang mengaku sebagai peserta pemohon pada program PTSL, dimana pihaknya menjelaskan bahwa sebagai warga Dusun Ngasem yang ikut PTSL telah membayar Rp450.000 untuk sertipikat tanah kepada RT dan sekarang sudah diukur oleh desa.
Tiga kali pada waktu dan hari yang berbeda pula, awak media konfirmasi kepada Kepala Desa Ngasem namun belum pernah ketemu di kantor Desa Ngasem. (Kom)
View
إرسال تعليق