Bupati Situbondo Lantik Perpanjangan Masa Jabatan 129 Kepala Desa

Bupati Situbondo lantik ratusan kepala desa atas perpanjangan masa jabatan

 

Jawapes, SITUBONDO - Bupati Situbondo Karna Suswandi melantik perpanjangan masa jabatan dan menyerahkan SK kepada 129 kepala desa (kades) dari 132 desa yang ada di Kabupaten Situbondo. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pendopo Aryo Situbondo, Kamis (23/5/2024).


Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan, ucapan selamat kepada 129 kepala desa yang dilantik hari ini. Semoga diberikan kesuksesan, tetap amanah, mampu melayani dengan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang ada di desanya masing-masing. Sebagai wujud apresiasi, dirinya melantik langsung semua kades satu persatu. Ia berharap dengan dilantiknya perpanjangan masa jabatan, para kades bisa terus berinovasi hingga akhir jabatan.


"Terus berbuat melayani untuk kesejahteraan masyarakat," harapnya.


Sementara itu, Kepala DPMD Situbondo, Suriyatno menjelaskan, dasar pelaksanaan pelantikan perpanjangan masa jabatan kades tersebut sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Jadi masa jabatan kades se-Indonesia, termasuk Kabupaten Situbondo harus menyesuaikan ikuti undang-undang tersebut. Dimana sebelumnya, masa jabatan 6 tahun diperpanjang jadi 8 tahun, serta dapat menjabat paling banyak 2 kali berturut-turut. Oleh karena itu, SK-nya pun harus disesuaikan juga. 


"Totalnya ada 129 kepala desa yang dilantik. Dari sejumlah kades se-Kabupaten Situbondo, 3 kades diantaranya tidak mengikuti pelantikan karena terjerat kasus hukum," terangnya.


Lebih lanjut, Kepala DPMD memaparkan, dari 129 kades tersebut, masa jabatannya akan berakhir pada Tahun 2027 dan Tahun 2030. Antaranya 112 kepala desa yang sebelumnya masa jabatannya 2019-2025, maka otomatis diperpanjang sampai Tahun 2027. Lalu, ada 17 kepala desa yang sebelumnya periode masa jabatannya 2022-2028 akan berakhir pada Tahun 2030. (Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama