Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Semeru 2024 Selama 12 Hari

 



Jawapes Surabaya,- Polda Jatim bersama Forkopimda serta Stakeholder Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti selama masa Operasi Pekat Semeru 2024 yang di gelar secara serentak oleh Polri, dan khususnya di Jajaran Mapolda Jawa Timur, pada Rabu (03/04/2024) sekira pukul 16.00 Wib.

Pada pelaksanaannya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs Imam Sugianto, M.Si., Usai pimpin Apel pasukan operasi pekat semeru 2024 yang bertitik kumpul dilapangan dengan sejumlah barang bukti yang berhasil disita selama Operasi Pekat Semeru 2024 mulai tertanggal 19 sampai 30 Maret 2024 terdiri dari bermacam kasus perkara, seperti penyalahgunaan narkotika, miras ilegal, dan prostitusi serta kejahatan lainnya yang berada di wilayah Hukum Polda Jatim.

Hal ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk di setiap wilayah hukum di Republik Indonesia. Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs Imam Sugianto, M.SI., mengatakan pada kegiatan Operasi Pekat Semeru 2024 melibatkan 3493 Anggota Personil gabungan yang terdiri dari Satgas Polda Jatim 275 personil, dan Satgas kewilayahan Polresta Polrestabes 3218 personil.

” Dalam operasi Pekat semeru petugas berhasil mengungkap 2.500 kasus, dan mengamankan 2.897 orang.” Kata Irjen Pol. Imam Sugianto Kapolda Jatim.

Tujuan digelarnya Operasi ini diantaranya adalah, tertangkapnya dan meniadakan pelaku kejahatan penyalahgunaan Handak, termasuk didalamnya, Bondet, petasan mercon, bom rakitan dan bom ikan, serta narkoba, premanisme, prostitusi dan pornografi baik konvensional maupun online.

Kapolda Jatim juga menambahkan jika Judi Konvensional maupun online dan Miras ilegal atau oplosan yang dilakukan oleh perorangan, dan atau kelompok maupun sindikat akan tetap di tindak.

” Polda Jatim Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Semeru 2024 dengan rincian sebagai berikut, Miras : 5.330 botol atau sekitar 7.000 liter, Sabu 156.037,99 Gram, Ganja 11.350,24 Gram, Extacy 9.808 Butir, Okerbaya 339.000 Butir.” Ungkapnya.

Dan Pasal-Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka seperti Tindak Pidana Premanisme pasal 368 KUHP, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP. Tindak Pidana Prostitusi, pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 296 KUHP, pasal 506 KUHP. Tindak Pidana Pornografi, pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tindak Pidana Perjudian, pasal 303 KUHP, pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pasal 45, pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yg diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tindak Pidana Miras, Pasal 204 KUHP, Pasal 300 KUHP. Tindak Pidana Handak/Petasan/Mercon, Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tindak Pidana Narkoba, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Alhamdulillah, sampai saat ini atas ridho Allah SWT. Di jajaran Polda Jatim tidak ada korban ledakan Mercon, hal ini tidak terlepas dari keberhasilan penindakan Handak dan Mercon sebanyak 75 kasus (TO dan Non-TO), semoga sampai kedepan Umat Muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan tidak menyalakan Handak (Mercon/Petasan) dengan belajar dari kejadian Tahun 2023 telah terjadi ledakan 6 TKP, dengan korban meninggal dunia 6 org, luka berat 5 org dan rumah rusak 28.” Tutup Kapolda Jatim.

Tampak turut hadir di kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlokasi di Mapolda Jatim yakni Pj. Gubernur Jawa Timur. 
(Rd82)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama