Jawapes Surabaya,- Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, Tersangka I Bin H. M, (45), Di dalam rumah Jalan Tembok Dukuh, Bubutan Kota Surabaya, Sabtu (03/02/2024).
Berdasarkan LP/ A/ 65 / II / 2024/ SPKT. Sat Reskoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka I Bin H. M ditemukan barang bukti 6 (enam) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat total netto keseluruhan seberat ± 0,404 (nol koma empat nol empat) gram, Uang tunai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah klip kosong tempat menyimpan sabu, 1 (satu) bendel plastik yang berisi plastic Klip, 1 (satu) buah Timbangan elektrik, 1 (satu) buah HP merk VIVO, warna hitam, casing coklat, 1 (satu) buah ATM bank BCA, 1 (satu) buah secrop dari sedotan dan 1 (satu) buah dompet kotak, warna hitam.
Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa mendapatkan narkotika tersebut pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 13.00 wib dengan cara mengambil ranjau an di daerah Juanda Sidoarjo dari Saudara I (DPO) tersebut setiap 1 (satu) gramnya seharga Rp.1.000.000 (Satu Juta rupiah) dan uang pembelian sudah Tersangka transfer Sebagian kepada sdr. I dan Tersangka masih berhutang kurang lebih Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sudah 5 kali beli Narkotika jenis sabu ke Sdr. I (DPO)
Tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rd82/Daniel)
Pembaca
Posting Komentar