Jawapes Banyuwangi — Baru hari Minggu (18/2/2024) kemarin melayangkan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur terkait berkurangnya jumlah suara yang dimiliki, kini suaranya semakin hilang secara drastis.
Dugaan pelanggaran pemilu ini dialami Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari DAPIL III Jawa Timur (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso) No.Urut 5 (Lima) Dwi Setyo Efendi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merasa dirugikan, dalam pantauan perhitungan suara secara online di website KPU.
"Saya berharap Bawaslu segera menindak lanjuti kecurangan yang terjadi pada Perolehan Suara saya di Dapil Jatim III ini," harap Dwi Setyo, Senin (19/2/2024).
Berkurangnya suara ini sudah dilaporkan ke Pimpinan Bawaslu di Kabupaten Banyuwangi dengan nomer surat 01/BAWASLU/II/2024 pada hari Minggu (18/2/2024). Diduga Bawaslu belum ambil tindakan dan perolehan suara Dwi Setyo semakin berkurang drastis sehingga mengajukan laporan kembali dengan nomer surat 02/BAWASLU/II/2024 hari Senin (19/2/2024).
“Setelah melihat adanya perbedaan jumlah suara ini, saya menduga jumlah suara milik PPP ada yang dihilangkan. Entah ini keteledoran atau sengaja berbuat curang sehingga saya laporkan ke Bawaslu," ungkap Dwi Setyo.
Dwi Setyo menjelaskan pada Sabtu (17/2/2024) jam 13.33 Wib perolehan suaranya mencapai 6.411 suara, diprogres berikutnya tanggal yang sama jam 14.45 Wib malah berkurang menjadi 5.528 suara. Berkurangnya suara ini terus menurun tajam hingga pantauan terakhir hari Senin jam 20.00 Wib tersisa tinggal 993 suara.
"Hanya berbeda 1 hari, dengan bertambahnya jumlah TPS yang telah selesai melakukan perhitungan malah perolehan suara saya hilang sebanyak 5.418 Suara, sungguh tidak bisa dinalar!" kesal Dwi Setyo.
Dwi Setyo dengan hilangnya perolehan suara yang didapat, melalui laporannya berharap segera dihitung secara manual dan yang dipakai adalah rekapitulasi manual.
"Saya peserta yang mengikuti Pesta Demokrasi, Caleg DPR RI dari Dapil III Jawa Timur meminta keadilan sebagai pihak yang dirugikan oleh penyelenggara Pemilu," ujar Dwi Setyo.
Sementara itu Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale membenarkan hal tersebut. Disamping temuan adanya surat suara yang kurang dibeberapa TPS, Bawaslu juga mendapat laporan adanya perbedaan hasil suara rekapitulasi di aplikasi Sirekap dan hasil pleno di TPS.
"Kami masih mendalami adanya laporan yang masuk," ungkap Andrianus, Senin (19/2/2024).
Sedangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi membuka posko pengaduan dan pelaporan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024. Kasi Intelejen Kejari Banyuwangi, Mardiyono mengatakan pendirian posko menindaklanjuti Surat Edaran Kejaksaan Agung tentang pengawasan pemilu di setiap daerah.
"Kami sampaikan kepada masyarakat jika menemukan adanya pelanggaran maupun kecurangan segera laporkan ke Posko kami di halaman Kejaksaan Negeri Banyuwangi," kata Mardiono. (Red)
Pembaca
Posting Komentar