Profesional Kerja Bank Jateng Masih Berdampak Merugikan Debitur Yayasan Karya Dharma Banyumas

Kantor Bank Jateng Cabang Purwokerto, Jl. Gatot Subroto Kabupaten Banyumas 

Jawapes, BANYUMAS - Bank Jateng Cabang Purwokerto gelar Audiensi, Kamis (11/01/2024) Pukul 10.30 Wib di Ruang Rapat lantai 3 Kantor setempat guna memenuhi permintaan Debitur Yayasan Karya Dharma Banyumas yang hingga kini agunan hak kepemilikan berupa sertifikat sejak adanya pelunasan tahun 2011 masih ditahan.

Hadir dalam audiensi yakni Pimpinan  Cabang Bank Jateng Kordinator Purwokerto Indra Jaya Harun Alrasyid beserta beberapa staf, Legal Bank Jateng Provinsi Dedi Supriyanto, Pengacara pihak Bank Jateng Provinsi Linda Yuni Rustanti, perwakilan dari Yayasan Karya Dharma Banyumas serta monitoring beberapa anggota perwakilan dari Polresta Banyumas.

Audiensi berlangsung dangan ditentukan durasi waktu hanya satu jam, yang dipimpin oleh Kepala Pimpinan Cabang Bank Jateng Purwokerto Indra Jaya Harun Alrasyid. Dalam audiensi, pihak Bank Jateng juga memberikan ruang waktu kepada wartawan untuk melangsungkan tanya jawab, namun dalam kesempatan itu wartawan dilarang mengambil foto, vidio bahkan merekam hasil klarifikasi.

Ada beberapa point catatan yang awak media Jawapes tangkap melalui penyampaian Linda Yuni Rustanti selaku kuasa hukum dari pihak Bank Jateng diantaranya, Bank Jateng Cabang Purwokerto masih menahan hak agunan berupa sertifikat milik Yayasan Karya Dharma Banyumas hingga tahun 2024 atas pelunasan hutang pokok tahun 2011, Bank Jateng berpegang teguh menahan sebagai tindakan kehati-hatian karena ada 2 Organisasi dan 5 Yayasan yang dimaksud sebagai sengketa dan Bank Jateng Masih menunggu hasil Putusan Pengadilan Negeri. Dimana hal itu ditampik oleh pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas mengenai korelasinya.

Salah satu pengurus dari pihak Yayasan Karya Dharma Banyumas Sri Heneng Prasastono menyampaikan, hari ini saya bersama temen-temen yaitu Drs. Haryanto Pujo dan Rintardi Iryanto SH memenuhi adanya audiensi di Bank Jateng Cabang Purwokerto.

"Dari hasil audiensi, intinya belum ada titik temu karena dari pihak BPD Bank Jateng selaku pihak kreditur tetap menghendaki adanya keputusan dari proses hukum berdasarkan peradilan yang sedang berjalan," katanya kepada awak media usai audensi.

Masih dijelaskan oleh Sri Heneng bahwa Yayasan Karya Dharma Banyumas merasa sangat dirugikan karena perkara tersebut ini sudah cukup berjalan lama, kurang lebih 12 tahun dan kami mencoba mengikuti prosesnya.

"Kami sangat-sangat dirugikan karena tidak ada, 1. Katakanlah klaosal didalam akad kriditpun yang menyebutkan daripada salah satu persyaratan dari pihak BPD itu sendiri. Karena pada intinya kami sudah melunasi hutang kami di BPD Bank Jateng pada tahun 2011, tapi kenyataannya agunan yang kita jaminkan tidak diberikan atau ditahan. Mestinya dalam hal ini dari pihak BPD harus bersikat netral, karena kami selaku Debitur yang notabennya tinggal 3 orang ini adalah yang telah melakukan transaksi kredit dengan pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto," ungkapnya.

Sri Heneng menambahkan, harapan kita untuk pengambilan sertifikat HGB nomer 82 ini bisa terealisasi. Karena bagaimanapun juga bahwa dalam proses akad kredit antara Kreditur dengan Debitur, apalagi Krediturnya adalah Bank Jateng merupakan Bank milik Pemerintah tentunya harus bijak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada ketentuan bahwa Debitur yang sudah melunasi hutangnya ini tidak mendapatkan hak agunan, imbuhnya.

Mengenai kerugian, banyak sekali kerugian yang dialami. Secara otomatis ketika kepercayaan daripada masyarakat terhadap kegiatan yang ada didalam Yayasan Karya Dharma Banyumas seperti 3 Sekolah yang dikelola yaitu SMA Veteran, SMK Veteran dan juga TK Veteran namun disisi lain bahwa dengan berjalannya waktu adanya hal-hal seperti ini sampai SMK Veteran Purwokerto itu sendiri mendapatkan sanksi untuk tidak melaksanakan kegiatannya atau dicabut izinnya oleh Pemerintah. 

"Dengan adanya proses peradilan tersebut, siswa kita (SMA Veteran) mengalami penurunan yang sangat drastis," papar Sri Heneng.

Sejak diterbitkannya pemberitaan ini, pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto tidak berkenan melakukan konferensi pers usai audiensi.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama