Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu Muda di Sudimoro Semaka

Press release kasus pembunuhan di Semaka
Press Release pengungkapan kasus pembunuhan di Semaka 


Jawapes Tanggamus - Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K. menjelaskan kronologis pembunuhan Freni Astriani (29), ibu rumah tangga, Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka pada Sabtu, 16 Desember 2023, pukul 01.00 WIB, hingga penangkapan pelaku atas laporan Wationo selaku ayah korban, yang melaporkan kejadian 6 jam setelah peristiwa tersebut.


"Meski dihadapkan pada kondisi TKP yang tidak steril, berhasil mengumpulkan bukti, termasuk sebuah batu bercak darah. Namun, hasil visum menyimpulkan bahwa korban tewas akibat pukulan benda tumpul, bukan batu tersebut," kata AKBP Siswara Hadi Chandra dalam konfrensi pers didampingi Kaur Binops Satreskrim Iptu Primadona Laila, Kanit Resum Ipda Rizki Raja Sihombing, S.Tr.K dan Kasi Humas Iptu M. Yusuf, S.H., Rabu (20/12/2023) siang.


Kapolres menyebut,  penyelidikan lebih lanjut dibantu Subdit 3 Jatanras Polda Lampung serta didukung segenap masyarakat sebagai saksi maupun warga yang ikut membantu merunutkan kejadian, sehingga didapati fakta baru bahwa ada handphone korban yang hilang juga satu batang kasau yang biasa digunakan mengganjal pintu juga hilang.


Akhirnya berdasarkan keterangan-keterangan di lapangan serta teknik-teknik penyelidikan yang diterapkan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, dan merangkai semuanya sehingga mengerucut kepada satu nama yakni MS (41) alias Timin.


Tim kembali fokus untuk mendapatkan bukti-bukti, berbekal dari hasil visum yang menerangkan atau alat yang digunakan untuk membunuh korban, sehingga didapatilah alat berupa kayu kasau dari batang kelapa dengan bercak darah serta 2 helai rambut, yang kemudian dikirim ke Labfor.


"Alhamdulilah paska kejadian, berkat kerjasama, soliditas dan kolaborasi sehingga kejadian tersebut dapat diungkap pada hari Senin, 18 Desember 2023 malam," jelasnya.


Lanjutnya, kronologis kejadian bermula tersangka Timin menghubungi korban untuk bertemu di sekitar rumah korban, terjadi komunikasi dan salah faham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati sehingga akhirnya menghabisi korban.


Setelah menghabisi korban, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi disekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil HP dan membuang kayu pemukul.


Tersangka juga membantu mengurus jenazah. Tersangka pulang ke rumah mengemasi pakaian yang terkena bercak darah dan selanjutnya melarikan diri dari TKP paska mengikuti takjiah di hari pertama.


"Setelah dilakukan pendekatan kepada keluarga tersangka, melalui tindakan persuasif sehingga tersangka dapat diamankan setelah menyerahkan diri," jelasnya.


Dalam sesi tanya jawab, Kapolres membeberkan bahwa latar Belakang pembunuhan seusai keterangan tersangka yang mengatakan bahwa antara antara korban dan tersangka yang dituangkan dalam BAP, mereka memiliki hubungan asmara.


"Tersangka dan korban ada hubungan asmara, dan saat malam kejadian, ada terjadi suatu hal yang menyebabkan tersangka, sakit hati terhadap korban. Karena merasa sakit hati sehingga memukul korban di bagian belakang sekitar 10 kali dan visum menunjukan beberapa bekas benda tumpul," bebernya.


Barang bukti kayu yang diamankan merupakan ganjal pintu belakang rumah korban, yang sempat dibuang ke dalam bekas sumur, sementara handphone korban dibuang di aliran sungai way semaka.


Barang bukti kasus pembunuhan di Semaka
Barang bukti kasus pembunuhan di Semaka



"Walaupun hp korban dibuang, kita sudah mendapatkan handphone tersangka yang nantinya akan digunakan teknis scientifikasi investigasion guna mengetahui percakapan korban dan tersangka, sehingga didapatkan data-data yang kita butuhkan," jelasnya.


Ditambahkannya, barang bukti keseluruhan yang disita berupa satu meter balok kayu kelapa ukuran 5x5 cm dengan terdapat 2 helai rambut, pakaian dan hp tersangka, pakaian tidur korban dan kotak handphone realmi C3.


"Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana ancaman maksimal hukuman seumur hidup," tandasnya.


Sementara itu tersangka Timin, mengakui perbuatannya membunuh korban di luar rumah yakni disamping, korban sekali pukul dan setelah terjatuh lalu kembali dipukul berkali-kali.


"Kita udah janjian dulu via handphone, yang tidur di dalam rumah itu bapaknya, ibunya dan 2 orang anaknya," kata Timin.


Timin menjelaskan bahwa ia telah berhubungan lama namun tidak rutin bertemu, "Kalo ketemunya malam ya disamping rumah korban dan sering melakukan hubungan suami istri," jelasnya.


Timin mengaku sebelum kejadian ia merasa terhina sebab korban mengatakan sesuatu yang tidak enak didengar termasuk membicarakan istrinya.


"Korban juga pernah bilang, istrimu gemuk dikasih makan ayam, sehingga saya spontan memukul korban," ujarnya.


Timin menyebut, selain melakukan hubungan suami istri, dirinya juga sering memberikan uang kepada korban termasuk korban sebaliknya memberi tersangka uang.


"Ya sering ngasih uang. Korban juga sering ngasih saya uang, kadang dia yang transfer," ujarnya.


Ditambahkannya, bahwa korban dan istrinya sebenarnya berteman baik, namun terkait hubungan terlarang maupun pembunuhan, istrinyanya tidak mengetahui.


Di penghujung keterangannya, Timin mengaku menyesali perbuatannya sehingga dia berfikir menyerahkan diri termasuk dukungan istri yang memintanya menyerahkan diri.


"Saya sangat menyesal, takut ya menyesal kenapa sampai saya bunuh. Lalu saya kabur ke tempat mertua di Way Panas, hingga akhirnya saya memilih menyerahkan diri juga atas dorongan istri saya," tutupnya. (Ady)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم