![]() |
| Karutan Kota Agung Serahkan Remisi Khusus Natal |
Jawapes Tanggamus - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Kota Agung Benny M. Saefuloh telah melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal bagi Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung, Senin (25/12/2023).
Karutan menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pemberian Remisi adalah Pemenuhan hak Narapidana dan anak untuk mendapatkan hak remisi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pemberian remisi merupakan sesuatu upaya untuk menanggulangi over kapasitas, sebagai wujud keterbukaan informasi publik bagi masyarakat tentang pemenuhan hak Narapidana.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023 bagi WBP beragama nasrani berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Peraturan pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Mentei Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018.
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-UM.04 02-89 Tanggal 19 Desember 2023 tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan.
![]() |
| Penyerahan Remisi khusus natal |
Kegiatan penyerahan Remisi dipimpin langsung oleh Karutan Kelas II B Kota Agung didampingi oleh Jajaran Pejabat Struktural dan dikuti oleh petugas dan WBP di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kota Agung.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-2134 PK 05.04 Tahun 2023 Tanggal 25 Desember 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2023 oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan J. M Prameswari.
Karutan menyampaikan amanat dalam kegiatan penyerahan Remisi Natal Tahun 2023 dengan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Lanjutnya, dari 372 jumlah Warga Binaaan Rutan Kelas II B Kota Agung per 25 Desember 2023, terdapat 3 orang Warga Binaan yang beragama Nasrani. Namun hanya 1 orang yang memenuhi syarat mendapatkan remisi Natal 2023, sementara 2 orang lainnya belum memenuhi syarat karena statusnya masih tahanan.
“Hanya 1 Orang Warga Binaan yang mendapat Remisi Khusus Natal Tahun 2023 dengan besaran 1 bulan,” pungkas Karutan. (Ady)
View


إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments