Jawapes, Sampang - Beredar kabar tidak sedap setelah dilakukan pelantikan Kepala Sekolah oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sebanyak 102 Kepala Sekolah (Kasek) dilantik baik tingkat SD dan SMP pada Jum’at (06/10/2023). seperti menyisakan masalah sampai menjadi perbincangan luas ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Hal itu dipertegas Wafi selaku Kepsek SDN Polagan 1 Kec kota Sampang saat ditemui di ruangannya.
"Mayoritas yang sudah dilantik menjadi Kepsek menabrak aturan permendikbud, itu urusan pimpinan, mungkin nanti dipercepat berbagai kekurangan tersebut oleh dinas pendidikan," Entengnya, Senin (6/11/2023).
Searah, dengan apa yang disampaikan Arif Lukman Hidayat. selaku kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Kabupaten Sampang.
"Semua berkas kami menerima dari Dinas Pendidikan, jika ada kesalahan merekalah yang bertanggung jawab mas." Jelasnya saat ditemui diruangannya. (tim)
View
إرسال تعليق