Jawapes Sampang – Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sudah di depan mata. Untuk penyimpanan logistik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di setiap daerah membutuhkan gudang. Namun, KPU Kabupaten Sampang menyewa gudang logistik yang berdiri diatas tanah milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, dimana tanah tersebut masih dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 13 Juli tahun 2021. serta Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Perihal Permohonan pembatalan Sertifikat dan RPD tanggal 11 April 2023 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber tim Media Jawapes, KPU Kabupaten Sampang hamburkan uang untuk menyewa gudang kepada seorang bernama H. Badrud Tamam (H. Tam) yang mengklaim pemiliknya.
Diduga ada unsur kesepakatan bagi - bagi fee atau komisi dari biaya sewa tersebut, Sabtu (25/11/2023).
Beberapa waktu lalu, Addy Imansyah Selaku Ketua KPU Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menyewa gudang logistik kepada H. Tam
“Iya betul mas. Sewanya 280 juta rupiah selama, 2 tahun. itu termasuk pajaknya. Untuk hal-hal detail lainnya bisa konfirmasi ke sekretariatan,” kilahnya singkat.
Saat dikonfirmasi H. Arif Yudiono selaku Sektaris KPU Sampang belum bisa memberikan keterangan. (Tim)
Pembaca
Posting Komentar