Berdalih Diajak Jalan-Jalan, Korban Dibawah Umur Malah Dicabuli 4 Remaja


Jawapes, SIDOARJO - Seorang pelajar perempuan dibawah umur, sebut saja Melati (17) menjadi korban pencabulan yang dilakukan empat pelaku, dimana salah satunya adalah teman sekolahnya kelas XII. 


Kejadian tanggal 5 Nopember 2023 yang menimpa Melati ini diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar press rilis di Mapolresta Sidoarjo, Senin (20/11/2023). 


Dikatakan Kusumo, kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo ini berawal saat para pelaku E.A.I (19), E (16), D (17) dan S (16) ini berencana minum minuman keras di tempat kos. Sebelumnya, pelaku E.A.I meminta kepada E supaya dicarikan seorang perempuan untuk diajak minum miras. 


Pelaku E akhirnya menghubungi Melati yang sudah dikenalnya dengan dalih untuk diajak jalan - jalan. Selanjutnya korban dijemput oleh E dan langsung dibawa ke tempat kost tersebut, ujar Kusumo. 


"Ditempat kost itulah mereka minum arak di gelas secara bergiliran. Saat itu pelaku E.A.I. menyuruh korban untuk meminum arak beberapa kali, akibatnya korban pusing lalu terlentang diatas kasur. Melihat korban terlentang, para pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara korban. Disaat itulah, korban tiba-tiba muntah, selanjutnya para pelaku membawa korban kedalam kamar mandi untuk dibersihkan," ujarnya. 


Kapolresta Sidoarjo menambahkan, awalnya E yang membawa masuk korban kedalam kamar mandi, ternyata selain membersihkan badan korban, E juga menyetubuhi korban di tempat tersebut. "Dirasa lama didalam kamar mandi, E.A.I pun ikut masuk. Pelaku kedua inipun juga melakukan hal yang sama terhadap korban," ucapnya. 


Setelah korban tersadar, korban diantarkan pulang oleh D. Dan sesampainya dirumah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya dan saat itu D yang mengantarkan korban disuruh oleh ibu korban agar menghadirkan pelaku yang lain untuk dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo dan terhadap pelaku yang saat itu juga ikut ke Polresta Sidoarjo dilakukan penangkapan oleh Penyidik, tambahnya. 


Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyarmilyar, tutupnya. (Tyaz) 


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم