Tertangkap Tangan Lakukan TPPO, Seorang Pemuda Diringkus Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Seorang remaja berinisial R.F (24) warga Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo ketangkap tangan saat berada di kamar kos kawasan Desa Ngampelsari. RF kedapatan melakukan TPPO terhadap R alias A (32) warga Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya. 


"RF menawarkan lelaki hidung belang kepada korbannya dengan imbalan Rp300 ribu untuk melayani nafsu bejatnya di sebuah kamar kos. Sedangkan lelaki hidung belangnya dimintai Rp500 ribu," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. 


Dikatakan Kusumo, pelaku dengan sengaja memberikan ruang dan tempat kepada laki-laki yang mau mencari wanita sebagai teman tidur melalui chat WhatsApp. "Informasi ini didapat dari masyarakat yang curiga adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi di sebuah tempat kost di Ds. Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo," terangnya.


Dari hasil penangkapan, ada barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp300 ribu dari korban, Rp80 ribu dari tersangka, 1 buah seprei dan 1 buah handphone, dan atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 juta atau Pasal 296 KUHP, ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun, pungkas Kapolresta Sidoarjo. (Tyaz) 

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama