Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Rp7 Miliar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan oleh JPU


 

Jawapes, SITUBONDO -  Terdakwa dugaan penipuan dan atau penggelapan, Kristin Halim menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (11/10/2023). Atas perbuatan yang merugikan korban sebesar Rp 7 Miliar lebih itu, Kristin Halim dituntut 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dikonfirmasi awak media, Yason Silvanus selaku Kuasa Hukum Andre mengatakan, apa yang sudah diupayakan oleh JPU dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Kristin Halim cukup maksimal.


"Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan tiga tahun enam bulan. Ya saya rasa sudah cukup maksimal lah,” ungkap Yason.


Lanjut Yason menurutnya, jika melihat dari kerugian yang dialami kliennya itu, mungkin kurang sebanding. Tetapi apalah daya, karena bunyi ancaman pasal 378 dan pasal 372  sudah berbunyi maksimal empat tahun.


“Harapan kami, semoga saja putusan hakim lebih maksimal lagi. Kami masih berharap semoga  majelis hakim yang mulia memberikan putusan yang sebanding dan seadil- adilnya,” tegas Yason.


Dia menjelasakan, untuk tuntutan yang dijatuhkan terhadap terdakwa dinilai lebih condong ke pasal 378. Jaksa mengambil dakwaan alternatif  dengan cara membuktikan salah satunya. 


"Bunyi pasal 378 kan barang siapa secara dengan sengaja dan melawan hukum untuk menguntungkan dirinya sendiri melalui tiga cara, serangkaian kebohongan, tipu muslihat dan martabat palsu,”pungkasnya. (Hum/Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama