Sempat DPO, Pemodal Oplosan Elpigi Subsidi Akhirnya Diringkus Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Turut serta melakukan penyalahgunaan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, tetap melanggar hukum. Seperti pelaku AS alias K (43) warga Anggaswangi yang sempat DPO akhirnya dapat diringkus Polisi. Tiga karyawannya terlebih dahulu telah ditangkap dan berkasnya malah sudah P21 yaitu KM (45), SR (30), dan RP (27) dimana ketiganya bertugas untuk melakukan pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg serta memasarkan untuk dijual kembali.


Saat konferensi pers, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan bahwa pada 24 Juni 2023 Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi pemerintah ke dalam tabung Non Subsidi. 


Berdasar informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 13.40 Wib telah melakukan penindakan disebuah gudang yang terletak di Dusun Kweni RT01 RW01 Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dari hasil penindakan tersebut, penyidik saat itu berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku yaitu KM, SR dan RP yang saat itu sedang melakukan pemindahan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg kedalam tabung ukuran 12 Kg, sedangkan AS alias K selaku pemodal berhasil melarikan diri dan ditetapkan dalam DPO Nomor : DPO/03/VII/RES.1.24/2023/RESKRIM Tanggal 05 Juli 2023, ungkap Kapolresta Sidoarjo. 


"Untuk 3 orang tersangka, berkas perkaranya telah dinyatakan Lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 23 Agsutus 2023 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa mereka telah dipekerjakan dan mendapatkan imbalan dari AS alias K yang sekaligus berperan sebagai pendana serta memasarkan hasil produksi kegiatan illegal tersebut," jelasnya. 


Pada 29 Agustus 2023 Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi keberadaan pelaku AS alias K dan berhasil melakukan penangkapan di sebuah penginapan / Villa di Tretes Kabupaten Pasuruan.


Dari hasil penangkapan ketiga karyawan diperoleh barang bukti yang telah disita dan telah dilimpahkan ke JPU antara lain 210 tabung LPG ukuran 3 Kg terdiri dari 60 tabung kosong dan 150 tabung dalam keadaan isi, 58 tabung LPG ukuran 12 Kg terdiri dari 12 tabung yang terpasang alat berupa Nepel AC (sambungan selang nya AC ) kondisi sudah terisi penuh dan 46 tabung kosong, 1 buah Tang, 15 paku beton yang sudah di gergaji bagian atas dan bawahnya, 1 kompor gas, 1 dandang (peralatan pemasak air), 1 box tempat isi es batu, 1 Ember plastik, kain (berguna supaya alat tidak bocor). 


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar dan atau Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.(tyaz) 

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan