![]() |
Petugas Satpol PP melakukan pembinaan dan sekaligus pendataan terhadap empat orang terduga PSK |
Jawapes, SITUBONDO - Satpol PP Kabupaten Situbondo melaksanakan operasi razia secara masif ke sejumlah eks lokalisasi, salah satunya di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS), yang berlokasi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Minggu (10/9/2023) malam.
Dikonfirmasi awak media ini, Kepala Satpol PP Situbondo melalui Kabid Trantibum dan Trantibmas, Maharani menjelaskan, dalam rangka menjalankan aturan Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran, dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Maka hari ini Satpol PP Situbondo kembali melakukan operasi razia pada sejumlah eks lokalisasi dan warung remang-remang yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi. Sehingga harapannya Kabupaten Situbondo menjadi tertib dan bebas dari prostitusi. Sebagaimana dalam aturan Perda tersebut bahwa di kabupaten Situbondo ini sudah tidak ada lagi lokalisasi, jadi tidak diperkenankan adanya kegiatan prostitusi.
"Pada malam hari ini petugas Satpol PP Situbondo mengamankan 4 orang terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi GS,"ujarnya.
Lebih lanjut, Kabid Trantibum dan Trantibmas pada Satpol PP Situbondo menambahkan, setelah terjaring razia, keempat orang terduga PSK tersebut diberi pembinaan dan dilakukan pendataan oleh petugas. Selanjutnya, sebagai efek jera mereka diinapkan satu malam di kantor Satpol PP dan besok pagi diantarkan pulang. Empat orang wanita tersebut yang terjaring razia tidak ada yang bawah umur. Namun sebelum di pulangkan, mereka menjalani tes HIV dengan mengambil sampel darahnya oleh petugas kesehatan Dinkes. Pelaksanaan tes HIV bertujuan untuk mencegah penyebaran virus HIV, khususnya wilayah Kabupaten Situbondo.
"Jika hasilnya nanti ada yang terbukti positif HIV, maka berdasarkan SOP penjelasan dari Dinas Kesehatan mereka akan diberi surat pengantar untuk berobat ke Puskesmas sesuai domisilinya masing-masing," pungkasnya. (Fit/Fin)
View
Posting Komentar