![]() |
Prosesi persidangan perdana kasus dugaan penipuan di PN Situbondo |
Jawapes, SITUBONDO - Kasus dugaan penipuan Rp 7 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (22/8/2023). Agenda dalam sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Kristin Halim yang hadir secara online dari rumah tahanan (Rutan) Situbondo.
Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono S.H, M.H menjerat terdakwa Kristin Halim dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan terkait pengurusan ijin usaha pertambangan. Terhadap dakwaan JPU tersebut, Kristin Halim memilih tidak mengajukan eksepsi alias menerima.
Kuasa Hukum Kristin Halim, Muhammad Dwi Ardiyansyah mengatakan, pihaknya tinggal menunggu persidangan berikutnya yang akan dilanjutkan pekan depan. Sebab, kliennya sudah menyatakan menerima terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
“Seperti yang sudah didengarkan dalam dakwaan pada persidangan awal, iya begitu. Ke depan, fakta-fakta sidangnya bisa kita lihat dalam persidangan, apa fakta-fakta yang terungkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dwi Ardiyansyah menambahkan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya adalah pasal 378 dan 372 terkait pengurusan ijin.
Pantauan awak media, persidangan digelar secara terbuka di Ruang Sidang Cakra 2. Hanya saja terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Situbondo melalui zoom. Sekitar pukul 09.00 Wib tampak korban penipuan Andre bersama kuasa hukumnya Yason Silafanus sudah hadir, namun persidangan baru dimulai pukul 13.00 Wib.
Namun awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi JPU, Agus Widiyono, SH., MH. Dia enggan diwawancarai belum mendapatkan izin dari atasannya. (Fin/Hm)
View
Posting Komentar