Paripurna Kebijakan Umum APBD-Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024




Jawapes, Pasuruan - Dalam menjalakan Permendagri  no 77 tahun 2020 tentang pedomen  tehnis pengelolaan keuangan daerah, maka Pemkab berkewajiban menyusun  kebijakan umum  APBD( KUA ) - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2024, hal itu di lakukan  melalui sidang  paripurna yang di laksanakan pada   Senen(07/08/202) di gedung  DPRD jalan raya Raci, Bangil, Kabupaten Pasuruan.




Paripurna Kebijakan Umum APBD-Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024

dalam sambutan pengantar rancangan kebijakan umum  APBD/PPAS  tahun  2024  serta  dokumen  RKPD(rancangan kerja pembangunan daerah) yang sudah di tetapkan    dengan Perbup no 12 /2023 dan sudah di singkronkan dengan RKP  Nasional serta  RKPD Propinsi  jatim tahun 2024, bahwa di ketahui   pendapatan daerah pada tahun   2024 di rencanakan Rp. 3.454.548.548.837,- trilyun mengalami penurunan sebesar Rp. 60.744.594.034, miliar atau sebesar 1,73% di bandingkan dengan pendapatan pada  2023 sebesar Rp. 3.515.293.142.871,- trilyun.


untuk proyeksi pendapatan asli daerah meliputi  pajak daerah Rp, 463,504,- miliar, retribusi daerah Rp. 241,884,- miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah  yang di pisahkan  Rp 4,654 miliar, serta lain lain PAD  yang sah Rp. 11,9,- miliar


Bupati Pasuruan Hm. Irsyad Yusuf SE,MMA dalam sambutannya  depan anggota dewan serta kepala OPD, menjalaskan bahwa terget tranfer pemerintah pusat ke APDB 2024  Rp. 2.438.753.338.000,- trilyun, tranfer  antar daerah di tergetkan Rp. 221.951.045.945,- miliar serta pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan hibah Rp. 71.899.544.596,- miliar


"berdasarkan kemampuan  keuangan dan  kemampuan pendapatan dan pembiayaan, maka jumlah  pendanaan yang di belanjakan pada 2024 Rp. 3.651.291.784.754,- trilyun rupiah atau turun 6,68%Rp. 261 .534,751.595,- miliar di bandingkan dengan tahun 2023 Rp. 3.912.826.536.349,- trilyun" jelas Gus Ir akrab sapaan dimasyarakat.


Disampikan pula bahwa "anggaran tersebut  akan dipergunakan untuk belanja oprasional Rp. 2.692.596.718.121,- trilyun, belanja modal Rp. 281.591,216.400,- miliar, Belanja tidakl terduga Rp  40,0866,- miliar, dan be;anja transfer Rp. 636.237.690.872,- miliar, pada tahun 2024 terjadi defisit Rp. 196.743.235.927,- miliar yang mana akan di tutupi dari pembiyaan Netto Rp. 196.743.235.927,- miliar mengakui pada tahun 2024 ini, sesuai dengan kebijakan pusat meka dana transfer ke daerah/Kabupaten memang ada penurunan, maka upaya yang di lakukan Pemkab Pasuruan adalah pengoptimalkan  potensi, PAD, serta penerimaan pajak daerah, yang tujuannya adalah untuk menutupi kekurangan belanja daerah" Ungkap Bupati.


terpisah ketua  DPRD M. Sudiono Fauzan menyampaikan "mendorong kepada Pemerintah daerah untuk mengopptimalkan potensi penerimaan daerah serta PAD   dengan cara meningkatan Sumber Daya Manusia(SDM) apataur sipil, serta menekan kebocoran pendapatan daerah hal tersebut di  maksudkan untuk menggenjot pendapat daerah yang masih    rendah. (Djie)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama