Jawapes, Pasuruan - Dalam menjalakan Permendagri no 77 tahun 2020 tentang pedomen tehnis pengelolaan keuangan daerah, maka Pemkab berkewajiban menyusun kebijakan umum APBD( KUA ) - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2024, hal itu di lakukan melalui sidang paripurna yang di laksanakan pada Senen(07/08/202) di gedung DPRD jalan raya Raci, Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Paripurna Kebijakan Umum APBD-Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024
dalam sambutan pengantar rancangan kebijakan umum APBD/PPAS tahun 2024 serta dokumen RKPD(rancangan kerja pembangunan daerah) yang sudah di tetapkan dengan Perbup no 12 /2023 dan sudah di singkronkan dengan RKP Nasional serta RKPD Propinsi jatim tahun 2024, bahwa di ketahui pendapatan daerah pada tahun 2024 di rencanakan Rp. 3.454.548.548.837,- trilyun mengalami penurunan sebesar Rp. 60.744.594.034, miliar atau sebesar 1,73% di bandingkan dengan pendapatan pada 2023 sebesar Rp. 3.515.293.142.871,- trilyun.
untuk proyeksi pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah Rp, 463,504,- miliar, retribusi daerah Rp. 241,884,- miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan Rp 4,654 miliar, serta lain lain PAD yang sah Rp. 11,9,- miliar
Bupati Pasuruan Hm. Irsyad Yusuf SE,MMA dalam sambutannya depan anggota dewan serta kepala OPD, menjalaskan bahwa terget tranfer pemerintah pusat ke APDB 2024 Rp. 2.438.753.338.000,- trilyun, tranfer antar daerah di tergetkan Rp. 221.951.045.945,- miliar serta pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan hibah Rp. 71.899.544.596,- miliar
"berdasarkan kemampuan keuangan dan kemampuan pendapatan dan pembiayaan, maka jumlah pendanaan yang di belanjakan pada 2024 Rp. 3.651.291.784.754,- trilyun rupiah atau turun 6,68%Rp. 261 .534,751.595,- miliar di bandingkan dengan tahun 2023 Rp. 3.912.826.536.349,- trilyun" jelas Gus Ir akrab sapaan dimasyarakat.
Disampikan pula bahwa "anggaran tersebut akan dipergunakan untuk belanja oprasional Rp. 2.692.596.718.121,- trilyun, belanja modal Rp. 281.591,216.400,- miliar, Belanja tidakl terduga Rp 40,0866,- miliar, dan be;anja transfer Rp. 636.237.690.872,- miliar, pada tahun 2024 terjadi defisit Rp. 196.743.235.927,- miliar yang mana akan di tutupi dari pembiyaan Netto Rp. 196.743.235.927,- miliar mengakui pada tahun 2024 ini, sesuai dengan kebijakan pusat meka dana transfer ke daerah/Kabupaten memang ada penurunan, maka upaya yang di lakukan Pemkab Pasuruan adalah pengoptimalkan potensi, PAD, serta penerimaan pajak daerah, yang tujuannya adalah untuk menutupi kekurangan belanja daerah" Ungkap Bupati.
terpisah ketua DPRD M. Sudiono Fauzan menyampaikan "mendorong kepada Pemerintah daerah untuk mengopptimalkan potensi penerimaan daerah serta PAD dengan cara meningkatan Sumber Daya Manusia(SDM) apataur sipil, serta menekan kebocoran pendapatan daerah hal tersebut di maksudkan untuk menggenjot pendapat daerah yang masih rendah. (Djie)
Pembaca
Posting Komentar