Dana Talangan Masih Membawa Petaka!

Dana Talangan Masih Membawa Petaka!


Jawapes, Surabaya - Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan RI (PPKRI) Bela Negara mendampingi Sri Endah Mudjiati yang dijadikan tersangka atas kasus ppenyerobotan tanah oleh kepolisian sejak tahun 2022 lalu. Sri Endah juga diharuskan wajib lapor seminggu 2 kali.


Sri Endah didampingi oleh Ketua PPPKRI Bela Negara MADA 1 Jatim Eko Tjahyono Priyanto, Wakil Wahab Imanto dan Sekretaris Muji Santoso. 


Bermula dari hutang piutang yang dilakukan oleh Sri Endah kepada saudari SU sebesar 360 juta pada 14 Juni 2013 lalu. Menandatangi hutang dicatat oleh Notaris SUJ di kediaman saudara T jalan Kenongo Surabaya. 


Seperti yang disampaiakan Sri Endah bahwa dirinya menyerahkan sertifikat saya atas nama Sri Endah Mudjiati untuk jaminan hutang pada T  yang meminjamkan uang kepadanya. 


"Setelah menandatangani perjanjian tersebut di Notaris SUD, saya pulang tapi tidak diberi surat bukti penyerahan sertifikat dan bukti hutang-piutang". Terang Sri Endah pada Jumat 11, Agustus 2023. 


"Siang hari ada kabar bahwa pinjaman yang saya pinjam masuk ke rekening saya Bank BCA sebesar Rp.368.500.000. Padahal pada saat perjanjian penandatanganan hutang yang saya ajukan Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah),"Lanjutnya. 


Sri Endah menerangkan bahwa saudari SU menjelaskan potongan tersebut untuk membayar bunga 1 bulan sebesar 6 persen dari jumlah pinjaman pinjaman Rp.400 Juta. Yang berjumlah Rp 24.000.000- sedangkan, sisanya Rp.7. 500.000 untuk kepengurusan roya (karena saat itu sertifikat saya memang masih dalam keadaan roya) dan Notaris. 


"Saya Tanya ke SU mana bukti perincian maupun bukti surat penyerahan sertifikat maupun bukti hutang saya pada Pak Tomy. Tapi dijawab sudahlah buk terima sajaa seperti ini. Artinya sampai mulai tahun 2013 sampai 2022 berkalikali minta bukti dan penyerahan sertifikat tidak pernah mau memberi," Terangnya. 


Pada saat Juli 2013 persisnya Sri Endah di ingatkan untuk membayar bunga sebesar Rp.10.000.000. Tapi Sri Endah hanya mampu bayar bunga Rp.8.000.000, "Setelah itu saya memang gak bisa punya uang. 


"Suatu saat saya di datangi oleh pak T dan SU menagih hutang yang saya pinjam. - Sampai dikantor Notaris SUJ yang disuruh tanda tangan kembali pengalihan dari SU ke T sambil bilang masalah hutang ini harus saya alihkan dari SU ke saya (T). Sebab takut nanti kalau uangnya pak T, tapi yang meng hak i pindah ke tangan SU,"Sambungnya. 


Sri Endah juga mengatakan bahwa Pada saat di Nitaris T dan SU mengatakan bahwa sampai hutangnya hutang itu (Sn Endah) ditambah bunganya sudah mencapai 1,1 Milyar. 


"Saya merasakan ditekan dipaksa untuk menanda tangani meskipun hati saya campur-campur gak karuan, akhirnya saya dan suami menandatangani hutang dani 400 juta na k menjadi 500 juta meskipun tidak ada tambahan 1 Rupiah pun,"Terangnya. 


"Setelah penandatanganan itu pak Tomy dan Sulasmitri sering telepon ke saya berkali kali kapan hutang dan bunganya dibayar, Sampai suatu saat saya dilaporkan ke Polisi". Lanjutnya. 


"Jadi kesimpulan saya bahwa  Saya tidak mengetahui AKTA jual beli, saya hanya mengajukan hutang yang dimana sertifikat yang saya serahkan sebagai bukti sebagai jaminan,"Terang Sri Endah. (Bram)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama