Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas, Polda Jateng Sebut Oknum Diduga Langgar Disiplin dan Kode Etik Berpotensi Tindak Pidana

ilustrasi meninggalnya korban di Sel tahanan Polresta Banyumas.

Jawapes, Banyumas - Meninggalnya OK pada 2 Juni 2023 dalam proses penahanan kasus dugaan curanmor oleh Tim Satreskrim Polresta Banyumas semakin ada titik terang, siapa pelaku-pelaku yang terlibat atas tewasnya Oki yang sebenarnya. Dari berbagai sumber berita yang ditayangkan (16/07), Polda Jateng menyebut sebanyak 11 personil Polisi diduga terlibat melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26) warga Kecamatan Baturraden.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, dalam peristiwa tewasnya OK, sebanyak 3 Anggota diduga melanggar disiplin profesi, mereka dianggap lalai menjaga tahanan dan 4 orang diduga melanggar kode etik.

"Jumlah anggota diduga melanggar disiplin profesi ada 3, dan diduga melanggar kode etik ada 4 berkembang menjadi 8 anggota," kata Iqbal Alqudusy, Minggu (16/7/2023).

Tidak hanya berhenti di pelanggaran kode etik dan disiplin, setelah melakukan pengembangan terdapat 8 anggota berpotensi melanggar Tindak Pidana. 

"Saat ini, 8 orang yang berpotensi melanggar Pidana tersebut tengah dilakukan penyidikan mendalami Tindak Pidana. Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam Polda Jateng ada 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Untuk 10 orang tahanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV. 10 tersangka itu adalah berinisial D, JW, AD, SA, YT, DA, LW, Y, YA, dan IW," terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat masing-masing peran pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban OK.

"10 tahanan tersebut sudah dilakukan proses menunggu P21 dari Kejaksaan," pungkas Kombes M Iqbal.

Polda Jateng menyampaikan, serius dalam menyelesaikan kasus ini. Antara lain dengan membentuk Tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Sementara tanggapan tweet @LBHYogyakarta, anggota Komisi 3@DPR RI menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Kapolda Jateng dan Kapolresta Banyumas atas respon cepatnya serta komitmen dalam menegakkan prinsip etik dan hukum terhadap anggota Polresta Banyumas yang diduga melanggar.

Disampaikan juga kepada pihak keluarga korban untuk menunggu tindak lanjut proses etik dan hukum kepada semua yang terlibat.
(JP.K-3)
Baca Juga

View

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan