Jawapes Surabaya - Gugatan keperdataan teregister nomor 363/pdt.g/2023/pn.sby yang menjadi para pihak tergugat hampir 70 orang warga medokan semampir tinur DAM 2, dan Medokan Gang VB, kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Wardoyo menyampaikan keberatannya secara lisan dan tertulis.
"Hari ini kami menyampaikan Surat Keberatan secara tertulis langsung di pengadilan. Surat ini ditujukan kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya cq. Majelis Hakim, " ujar Wardoyo pada media, Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Negeri Surbaya, Jalan Arjuno.
Wardoyo mengatakan didalam keberatan tersebut ada 2 hal. Pertama, mengenai Ruang Sidang, ruangan untuk persidangan terbukan untuk umum disebut tidak memenuhi kapasitas. Karena, dirinya mendampingi hampir 40 pihak para tergugat.
"Persidangan ini harus terbuka, harus sesuai dengan asas hukum. Salah satunya pihak para tergugat yang sebagai pihak mendapatkan kesempatan menjalani proses sidang, jadi saya mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan untuk memberikan ruang yang terbuka, memadai, transparan," ujarnya Advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Persidangan ini menyangkut tentang hak tinggal atau kelayakan hidup masyarakat banyak. Wardoyo melanjutkan, jika pihak langsung, yang artinya pihak para tergugat yang sebagian besar adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kota Surabaya ini merasa tidak transparan terhadap persidangan, kan jadi ramai nanti. "Sidang terbuka untuk umum asas hukumnya harus dapat memenuhi paling tidak para pihak, kita mendampingi memperjuangkan masyarakat banyak, mohonlah kepada Majelis Hakim, agar para tergugat dapat melihat secara langsung jalannya persidangan, ini kami keberatan disininya, " imbuh Wardoyo, yang juga Ketua Umum KWRI.
Wardoyo berharap, agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dapat mengabulkan keberatannya. Untuk hal Kedua, adalah perihal Relass dan Surat Gugatan. Yang tidak disampaikan langsung oleh juru sita Pengadilan, melainkan para tergugat atau warga ini harus berbondong - bondong ke kantor kelurahan setempat. Ini hal yang tidak tepat sebagai pihak tergugat.
(CSan/172).
Pembaca
Posting Komentar