Empat Tahun Buron, Tersangka Curanmor Akhirnya Ditangkap Polisi

 

Empat Tahun Buron, Tersangka Curanmor Akhirnya Ditangkap Polisi
Konferensi Pers di Halaman Polsek Asemrowo Surabaya

Jawapes, Surabaya - Polsek Asemrowo berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaaraan bermotor (curanmor) pada, Sabtu (20/5/23).


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial P Lk (42) warga Genting Surabaya dan A Lk (56) warga Tambak Osowilangon Surabaya.


Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegy Renanta mengatakan, pada hari Minggu, 08 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 WIB di Pos I Teluk Lamong Surabaya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang diduga dilakukan oleh P dan A dengan cara terlapor mencuri sepeda motor Honda nopol W-5102-TY milik korban yang di parkir di Pos I Teluk Lamong Surabaya.


"Ketika tersangka sedang melakukan aksi kepergoklah dengan temannya korban (security), selanjutnya tersangka melarikan diri dengan mengendarai motor korban dan dikejar oleh security" terang Hegy.


Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Suroto sedang mempraktikkan pencurian yang dilakukan tersangka

Lebih lanjut Kompol Hegy Renanta memaparkan, sewaktu dijalan kawasan Kalianak 55 tersangka terjatuh dari sepeda motornya sehingga tersangka P berhasil ditangkap dan teman tersangka A melarikan diri (DPO).


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000; (Dua Belas Juta Ribu Rupiah), selanjutnya tersangka beserta barang buktinya di bawa dan diamankan di Polsek Asemrowo guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Kompol Hegy.


Kompol Hegy Renanta juga menambahkan, Berdasarkan informasi dari Babinkamtibmas di daerah Tambak Langon Surabaya Unit Reskrim Polsek Asemrowo pada Kamis, (18/5/23) berhasil meringkus tersangka A di Jalan Tambak Osowilangon Surabaya.


"Selanjutnya tersangka diamakan di Polsek Asemrowo Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kompol Hegy.


Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan milik Polsek Asemrowo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (Bintang)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama