Polisi Bekuk Oknum Pengasuh Ponpes Wilayah Batang, 17 Santriwati Menjadi Korban Pencabulan

Kapolda dan Gubernur Jateng memimpin Konferensi Pers Polres Batang terkait pencabulan Santriwati.

Jawapes, Batang - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Ganjar Pranowo memimpin Konferensi Pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang, Selasa (11/4/2023). Tindak Pidana tersebut dilakukan oleh seorang oknum Pengasuh Pondok Pesantren berinisial WM (58) terhadap korban berjumlah 15  Santriwati. 

Adapun kejadian berlangsung sejak tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2023 di lingkungan salah satu Ponpes di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. 

"Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang dengan modus operandinya yaitu Santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Dari awal pengaduan pada 2 April 2023 hingga 10 April 2023 sudah ada 15 Santriwati yang mengadu telah menjadi korban dengan rentang umur variatif, mulai 14 tahun hingga 24 tahun.   

"Para korban menuruti karena di iming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku dan sebagai Pengasuh Pondok Pesantren, kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri lalu disetubuhi. Setelah itu diberikan duit, sangu serta diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku," jelasnya.

Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat luas untuk waspada terhadap kejahatan seperti ini.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Dirinya mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk aktif memberikan berbagai edukasi guna pencegahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

"Masalah ini juga akan kita komunikasikan dengan Kemenag dan menjadi bahan evaluasi," tandas Gubernur.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.(Egy W/Hms)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama