Jawapes Cilacap,- Mendasari Surat yang ditanda tangani oleh AKBP. Budi Priyanto, SIK, MH, a/n Direktur Reserse Kriminal Umum (WADIR-Selaku Penyidik), pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Jalan Pahlawan 1, Semarang 50243, yang ditujukan kepada Cahya Efendi, dengan Rujukan : Undang-Undang No. 8 tahun 1981, Undang-Undang No.2 tahun 2002 dan Laporan Pengaduan Cahya Efendi tanggal 28 februari 2023, serta Surat Perintah Penyelidikan Direskrimum, tanggal 20 maret 2023.
Memberitahukan bahwa Penyidik Direskrimum Polda Jateng, sedang melakukan Penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP yang diduga dilakukan oleh Alfiatun Khasanah, Oknum anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Fraksi Gerindra yang terjadi sekitar bulan Januari 2023, dan februari 2023.
Untuk itu, guna tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, sehingga dalam surat tersebut, menegaskan agar Cahya Efendi hadir, untuk memberi keterangan sebagai saksi pengadu, pada hari, Selasa (04/3/2023), pukul 10.00 WIB, di ruang Unit lll Subdit lV Renakta dengan membawa bukti pendukung terkait permasalahan yang di maksud.
Pasca memberi keterangan, kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, Cahya Efendi dengan didampingi oleh Ananto Widagdo SH, SPd, selaku Kuasa Hukumnya kepada Awak Media ini secara tegas menyatakan bahwa dirinya sudah menghadap dan sekaligus memberikan keterangan berikut menyerahkan Barang Bukti.
"Kami sudah menghadap dan memberikan keterangan berikut menyerahkan Barang Bukti, atas kasus yang saya laporkan, "katanya seraya menambahkan, "bahwa sehubungan Barang Buktinya berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana penggelapan mobil, sehingga dalam hal ini, sayapun sudah menjelaskan secara rinci dan detail, berikut saya sampaikan 2 (dua) orang saksi yaitu Sugeng Mulyono (anggota Lanal cilacap) dan Febri Nugi Usman.
Adapun selanjutnya, "kata Pendi menjelaskan, "tindak lanjut kasus ini, kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang akan segera dipanggil.
Dijelaskanya jika kasus ini, sampai saya laporkan ke Polda Jateng karena dipicu oleh 2 hal kerugian yaitu materiil maupun imateriil, menyusul tidak adanya itikad baik, selama ini dari para pelaku untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Ditegaskanya jika sisi kerugian materil adalah mobilnya hilang sehingga berdampak pada usahanya yang macet.
Sementara kerugian imateril adalah terkait harkat-martabat dan nama baik keluarga besar khususnya ibu kandung
Diharapkanya, agar kasus yang dilaporkanya ke Direskrimum Polda Jateng in,i berjalan secara Normatif agar keadilan yang sedang diperjuangkan bisa terwujud dan di terealisasikan.
Adapun wujud keadilan tersebut adalah dipulangkanya mobil saya berikut digantinya kerugian secara financial, sedangkan untuk kerugian imaterilnya adalah dengan cara meminta maaf dan sekaligus dikembalikanya harga diri dan kehormatan serta nama baik keluarganya.
Namun, "Cahya Efendi menegaskan, "bila hal itu tidak bisa terwujud, maka mereka semua yang terlibat, yang mengakibatkan kerugian saya berikut keluarga tersebut harus diproses sesuai Hukum yang berlaku, agar mereka semua mempertanggung-jawabkan sesuai hukum pidana yang berlaku di NKRI, agar ada efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatanya yang merugikan orang lain, "pungkasnya (red Mugi ir)
Pembaca
Posting Komentar