120 Ranmor Diamankan Razia oleh Tim Gabungan Polresta Sidoarjo

Press relese ungkap razia ranmor

Jawapes, SIDOARJO
- Tim gabungan Polresta Sidoarjo yang terdiri dari Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, Satintelkam dan Sipropam untuk melakukan patroli harkamtibmas mulai 25 Maret 2023 hingga 3 April 2023 setiap malam hari dilokasi Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo – Surabaya, Jalan Jenggolo, Jalan Raya Taman, Wilayah Jabon dan Arteri Baru Porong.


Dalam patroli tersebut, diperoleh 120 motor yang tidak sesuai standart atau spektek yaitu pemakaian knalpot brong dan akan balap liar yang selanjutnya akan dilakukan penindakan dan penyitaan barang bukti ranmor (untuk dilengkapi dalam proses pengambilannya sesuai standart kendaraan masing-masing).


Dalam kesempatan press relese, Selasa (4/4/2023), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatlantas Kompol Yanto Mulyanto menyampaikan bahwa motor yang terjaring ini termasuk melanggar seperti Pasal 115 Angka b Undang Undang No 22 Tahun 2009 dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009.


Lanjut KBP Kusumo, untuk dapat mengambil motornya, pemilik harus bisa memperlihatkan surat kepemilikan, mengembalikan kendaraan sesuai standart, memotong knalpot brong yang ada di motornya oleh masing-masing pemilik kendaraan, membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan kepala desanya.


"Berharap dengan diamankan motornya dan mengembalikan spek sesuai aslinya atau standar motornya, kedepan tidak ada lagi yang melanggar aturan dan juga sudah tidak ada balap liar yang mengganggu ketentraman maupun kenyamanan masyarakat sekitar," pungkasnya. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama