Polres Situbondo Berhasil Tangkap Pengedar Obat Daftar G dan Sabu

Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti

 

Jawapes, SITUBONDO - Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh Polres Situbondo. Kali ini Satuan Reserse Narkoba diback up Sat Samapta berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Daftar G) dan juga Narkotika jenis Sabu. 


Dua tersangka yang merupakan pasutri berhasil ditangkap, yakni BR (39) dan NR (33) warga Desa Kliensari, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Adapun barang bukti 320 butir pil trex, 214 butir pil dextro dan sabu dengan berat kotor 3,94 gram dalam sebuah pipet kaca.


Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 Wib di Dusun Tanah Anyar, Desa Kilensari dengan barang bukti berupa pil trex, pil dextro dan narkoba.


"Kami menyampaikan ini bentuk komitmen Polres Situbondo untuk memberantas Narkoba, khususnya diwilayah kabupaten Situbondo," tegas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (14/3/2023).


AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi adanya peredaran pil trex. Kemudian petugas menindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat dilokasi tersangka NR diketahui melakukan transaksi menjual pil trex dan selanjutnya langsung ditangkap di sebuah gardu. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan pil trex dan pil dextro di dalam dompet tersangka. Tidak berhenti disitu, penggeledahan dilanjutkan dirumah tersangka lagi-lagi ditemukan pil trex dan pil dextro di dalam lemari yang berada di dapur.


"Tersangka NR mengakui bahwa pil trex dan pil dextro yang disita oleh petugas adalah milik suaminya, yakni tersangka (BR). NR disuruh menjualkan barang haram tersebut. Total Pil yang disita sebanyak 534 butir," terangnya.


Lebih lanjut, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan bahwa selain menyita pil trex dan pil dextro dari NR, dari penangkapan tersangka BR petugas juga mengamankan barang bukti satu buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 3,94 gram, dua plastik bekas bungkus sabu dan dua buah korek api gas modifikasi.


"Jadi selain menyita ratusan butir obat keras berbahaya, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti sabu dirumah tersangka. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan,"pungkasnya. (Fn)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama