Kurir Narkoba, Seorang Pemuda Asal Cimahi Diringkus Petugas

Pengungkapan kasus Narkoba di Polresta Sidoarjo

Jawapes, SIDOARJO
- Seorang pemuda berinisial BTA alias DIPA (32) warga Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi, Jawa Barat diringkus aparat hukum diduga lantaran kedapatan menyimpan narkotika.


Hal tersebut dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo saat press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (27/3/2023).


Disampaikan Kusumo, berawal informasi dari Bea Cukai TMP Juanda terkait adanya paket dari expedisi Fedex diduga berisi narkotika jenis sabu. "Sinergitas Polresta Sidoarjo dengan Bea Cukai TMP Juanda membuahkan hasil. Nama yang tertera dalam paket akhirnya berhasil diamankan usai menerima cod paket dirumahnya sesuai alamat yang tercantum pada Sabtu (18/3/2023)," ujarnya.


Kombes Kusumo mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, menurut tersangka BTA alias DIPA bahwa satu kali pengiriman, dia mendapat upah Rp2 juta. "Kami juga akan mengembangkan hasil penyelidikan selanjutnya agar dapat diproses kasusnya," jelasnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex didalamnya terdapat bungkus plastic isi kristal putih berat 4 1001 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu, 1 buah HP OPPO A53, 1 lembar bukti tanda terima paket, 1 buah wadah kacamata berisi 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat bruto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram, 1 buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastik klip kosong, 1 bungkus rokok Magnum berisi 3 linting tembakau sintetis masing-masing berat bruto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram. Dari semua hasil barang bukti, ditaksir kerugian sebesar Rp1.245.600.000, terang Kombes Kusumo.


Lebih lanjut, Kapolresta Sidoarjo menjelaskan bahwa tersangka dianggap melanggar Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau denda maksimum Rp10 milyar ditambah ⅓. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama