Hantu Debcolector KSP Serambi Dana Bikin Depresi Anak Nasabah Surabaya


KSP Serambi Dana jalan Jemur Sari Raya 34 Surabaya

Jawapes Surabaya - kejadian ini menimpa keluarga seorang janda ibu beranak 2 bernama Novi, beralamat dijalan Banyu Urip Kidul 2B molin. Bermula ibu Novi di datangi Debcolector sebanyak 5 orang (4 lelaki 1 perempuan) salah satunya bernama A an, untuk menagih hutang atas keterlambatan cicilan dari KSP Serambi Dana yang beralamat di jalan Jemur Sari Raya 34 Surabaya.

Dalam penagihannya terhadap Novi, Aan bersama 4 rekannya melakukan penekanan untuk segerah membayar atas keterlambatan angsuran (cicilan) atau menyerahkan barang sebagai jaminan. Karena ibu Novi tidak mempunyai apa apa dikarenakan barusan saja anak pertamanya jatuh tangannya patah dan dioperasi, Novi berjanji 3 hari lagi bisa membayar. Namun kelima orang  juru tagih dari Serambi Dana terus memaksa ibu Novi membuat surat pernyataan untuk segerah membayar cicilan dengan sebuah Barang yang dijaminkan. 



Belum selesai menulis perjanjian, Novi memanggil putri bungsunya (Revalina) untuk meminjam HP (Handphone) tujuannya mau menelepon Kakeknya. Karena didepan pintu berjajar debcolector, Revalina tidak bisa memberikan secara langsung kepada ibunya karena terhalang 5 orang juru tagih. Salah satu juru tagih perempuan mengambil Handpone dari tangan Revalina dan tidak diberikan kepada ibuhnya. Setelah Novi membuat perjanjian yang di dalam bunyi perjanjian tanpa ada jaminan. setelah mendapatkan Handphone para juru tagih ngeloyor pergi semuanya.



Sewaktu Revalina menanyakan Handphonenya kepada ibunya, Novi merasa bingung dan tidak tau karena tidak menerima Handphone tersebut.
Hal ini membuat ibu dan anak ini Stres dan dikibuli oleh ulah debcolector. Apalagi Revalina Depresi karena Handphone tersebut untuk belajar mendapatkan mata pelajaran di sekolahan. Sabtu pukul 10.00wib (13/03/2023).

(Pasal 28 G ayat1  Amandemen kedua UUD 45) berbunyi : "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".



Atas kejadian tersebut diatas, ibu Novi melaporkan ke Polsek Sawahan jalan Tidar 171 Surabaya, dengan nomor : LP/B/094/III/2023/POLSEK SAWAHAN/POLRESTABES SURABAY.  

Sewaktu pihak Kepolisian mempertemukan kedua belah pihak oleh bapak Ajis dan bapak Deni untuk melakukan mediasi, perwakilan dari KSP Serambi Dana bernama Willy yang mendampingi Aan, bersihkukuh tetap harus di bayar lunas, baru Handphone dikembalikan. Hal ini membuat ibu Novi yang didampingi orang tuanya terus melanjutkan kejalur hukum. Apapun itu karena sudah masuk dalam rana Pidana sesuai pasal 372 KUHP.


"Saya meneruskan ke jalur hukum. Kejadian ini membuat anak saya Depresi Stress kebingungan. Saya tau hukumnya utang piutang. Awal saya sudah memberikan jaminan sebagai tanda kesepakatan untuk mulai berhutang. Tapii.. jangan dengan cara preman seperti inilah.. apakah saya melarikan diri.. ini rumah saya.. hanya karena sikonlah saya seperti ini. Saya juga akan melaporkan ke Komnas Perlindungan Anak." ujar ibu Norina kesal.

Disisilain orang tua Novi yang akrab di panggil Cak San sewaktu ikut mendanpingi menyampaikan, "Pada dasarnya apapun yang dilakukan debt collector dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Saya sebagai orang tua akan terus mendampingi dan kawal perkara ini" kata orang tua Novi.

Perlu di ketahui Novi adalah seorang ibu yang menghidupi kedua anaknya dari mulai kesehariannya hingga pendidikan anaknya.
(CSan).

Baca Juga

Pembaca

3 Komentar

  1. Emang ngawur serambi dana itu

    BalasHapus
  2. Jng berhutang di sini yaa ,, jng sekali kali

    BalasHapus
  3. ini saya mau proses juga staf serambi dana

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama