DPRD Situbondo Menyetujui Terhadap Lima Usulan Raperda Inisiatif

Pelaksanaan rapat kerja Bapemperda oleh DPRD Situbondo


Jawapes, SITUBONDO - Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Edi Wahyudi, SE., memimpin rapat kerja Bapemperda dalam pembahasan harmonisasi lima Raperda inisiatif DPRD, bertempat di ruang rapat gabungan II kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Rabu (29/3/2023).


Kepada media, Edi Wahyudi menjelaskan, DPRD mempunyai tiga fungsi, salah satunya adalah membuat peraturan yang mengatur  daerah dalam bentuk Perda. Oleh karena itu, DPRD Situbondo melalui forum paripurna menyetujui terhadap 5 usulan Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif. Jadi Raperda ini murni munculnya dari DPRD setelah mendapatkan atau memotret kondisi situasi yang ada di Kabupaten Situbondo. Adapun 5 Raperda inisiatif DPRD, pertama yaitu Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Kedua, Raperda Badan Usaha Milik Desa. Ketiga, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keempat, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan yang kelima adalah Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Jadi proses tahapannya dari Raperda untuk dilakukan pembahasan. Kemudian dilaksanakan harmonisasi pada tingkat Bapemperda kemudian selanjutnya masuk ke paripurna untuk di setujui. 


"Kalau ternyata disetujui oleh DPRD, maka akan masuk ke tahap berikutnya yaitu disampaikan kepada kepala daerah agar dilakukan pembahasan untuk menjadi Perda definitif. Kelima usulan Raperda tersebut dari masing-masing AKD ini, Alhamdulillah tadi semuanya sudah disetujui oleh DPRD. Sehingga menjadi Raperda inisiatif DPRD," jelasnya. (Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama