Jawapes Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus tersangka tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kepada pria paruh baya hingga meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial AG (32), M.M (27), HRT (34), RLN (47) dan tersangka WD masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana S.I.K, M.Si mengatakan, pada hari Rabu, 15 Maret 2023 sekitar pukul 03.30 WIB ada orang yang tidak dikenal (Korban) memasuki pekarangan rumah dari LB dan berteriak-teriak, LB ketakukan kemudian menelpon AG, Lalu AG datang dan disusul oleh M.M dan WD.
"Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) AG memperingatkan korban agar keluar dari pekarangan rumah. Namun, korban melawan dengan cara melempar batu kepada AG. Mendapat perlawanan AG mengubungi pihak Security yang berinisial RLN dan HRT untuk datang membantu mengamankan korban," terang AKP Arief.
Lanjut AKP Arief Ryzki, Ketika akan diamankan keluar halaman, korban melawan security sehingga korban dipukuli secara bersama-sama oleh pelaku. Setelah korban tidak berdaya, pelaku memborgol kedua tangan korban, mengikat tangan dan kaki korban.
"Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kelantan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Diketahui, Korban berinisial KR (60) asal Bantaran, Probolinggo," jelas AKP Arief.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• Borgol Besi Milik Tersangka HRT.
• Potongan Tali Rafia Warna Hitam.
• Potongan Tali Rafia Warna Abu-abu.
• 1 (satu) Buah Pakaian Korban.
• 1 (satu) Gulung Tali Rafia Warna Abu-abu.
• 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Warna Biru yang berisi video rekaman.
Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan di jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. (Bintang)
Pembaca
Posting Komentar